Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: DPR akan Proses Sesuai Mekanisme

Nasional14 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum menerima surat pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR dan MPR RI. Ia menegaskan DPR akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga saat ini, surat soal pemakzulan Gibran itu terkonfirmasi masih berada di Kesetjenan DPR RI. “Surat belum kita terima karena baru hari Selasa (Minggu lalu, red) dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk,” tegas Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga  Hamzah Haz Wafat, Puan Berduka Kenang Sosok Teduh yang Merangkul

Nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI diketahui menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Senin (2/6) lalu. Dalam surat tersebut ada 8 poin sikap Forum Purnawirawan TNI, salah satunya terkait pemakzulan Gibran yang mempersoalkan proses pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu pada Pilpres 2024.

Baca Juga  YBH SSB dan Ratu Dewa: Visi Bersama untuk Keadilan dan Kemajuan

Puan menampik bahwa surat tersebut tak menjadi atensi khusus DPR RI, hanya memang belum dibahas lantaran dikirim pada masa reses. Apalagi ada banyak surat yang dikirimkan kepada DPR. “Ya dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa yang lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali. Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa,” ungkap Puan.

Baca Juga  Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

Selain itu, lanjut Puan, pimpinan DPR juga perlu berkoordinasi dengan MPR dan DPD RI terkait tindak lanjut dari surat tersebut. “Dan apakah MPR dan DPD sudah menerima, saya belum berkoordinasi dengan Kesekjenan, belum berkoordinasi dengan strukturnya MPR dan DPD,” pungkasnya. (MM)

Komentar