Muara Enim, Sumselpost.co.id – Gugatan Ude Inda Yadi,SH Kades (kepala Desa) Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim terhadap Tergugat I PT. Bumi Sawindo Permai, Tergugat II PT. Bukit Asam Tbk dan Turut Tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre Ditolak.
Perkara ini berawal Penggugat menggugat terhadap kepemilikan tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 Hektar yang berada di Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim kepada PT. Bumi Sawindo Permai dan PT. Bukit Asam Tbk.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Bumi Sawindo Permai ( BSP) Dr. Firmansyah SH, MH didampingi Ardianto SH, Sumarwan Tri Putra SH, MH dan Cakra Jagat Satria SH mengatakan putusan dilakukan secara e court hari ini selasa 19 september 2023 Jam 13.30 Wib dengan Nomor perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre di Pengadilan Negeri Muara Enim menolak Gugatan Ude Inda Yadi,S.H Kades Tanjung Agung sebagai Penggugat terhadap Tergugat I PT. Bumi Sawindo Permai dan Tergugat II PT. Bukit Asam Tbk.
Dalam amar putusannya majelis hakim menolak gugatan seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.775.000 ( Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Alhamdulillah syukur tentu kita menyambut baik putusan majelis hakim perkara tersebut, hemat kami sudah sesuai dengan rasa keadilan saat ini kami baru menerima petikan saja dan masih menunggu putusan lengkapnya, “Ujarnya Selasa (19/9/23) di Kantor Hukumnya.
Dikatakan Firman, bagi pihak yang tidak menerima putusan tersebut masih terbuka upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, dalam waktu 14 hari setelah putusan tersebut diucapkan,”Pungkasnya.
Komentar