43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab

Nasional64 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya jumlah korban keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan alarm serius atas kegagalan negara memastikan keamanan dan kelayakan pangan dalam sebuah program yang dibiayai dan diselenggarakan oleh negara.

“Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 43.838 korban keracunan di 36 provinsi sejak 2025. Angka sebesar itu tidak dapat lagi diperlakukan sebagai kumpulan insiden yang berdiri sendiri atau sekadar persoalan teknis di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pola kejadian yang masif dan meluas menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian mutu, dan mitigasi risiko MBG,” drmikian Ketua Badan Pengurus Nasional, Kahar Muamalsyah di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pertama, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kualitas makanan, melainkan menyangkut kewajiban negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia. Program yang menggunakan sumber daya negara tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil diproduksi dan dibagikan. Ukuran keberhasilannya harus mencakup apakah pangan tersebut aman, layak, bergizi, tidak membahayakan kesehatan, serta diberikan melalui mekanisme yang mampu mencegah terjadinya kerugian terhadap penerima manfaat. Ketika program negara yang seharusnya memenuhi kebutuhan pangan justru menyebabkan puluhan ribu orang mengalami keracunan, negara harus berani mengakui bahwa terdapat persoalan serius yang membutuhkan koreksi kebijakan, bukan sekadar penanganan insiden.

Dalam perspektif HAM kata Kahar, hak atas pangan tidak berhenti pada tersedianya atau tersalurkannya makanan. Hak atas pangan menuntut pangan yang cukup, layak, aman, bergizi, dan dapat dikonsumsi tanpa membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Karena itu, keberhasilan MBG tidak dapat diukur semata dari jumlah porsi yang dibagikan atau luas cakupan penerima manfaat. Pangan yang dibagikan negara tetapi kemudian menyebabkan keracunan justru menunjukkan bahwa standar pemenuhan hak atas pangan belum terpenuhi.

Hal ini menjadi semakin serius karena sebagian besar penerima manfaat MBG adalah anak-anak. Anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan. Negara tidak dapat mengklaim telah memenuhi hak atas pangan apabila pangan yang diberikan justru menimbulkan dampak terhadap hak atas kesehatan penerimanya. “Pangan yang menyebabkan keracunan bukanlah pemenuhan hak atas pangan; pangan yang meracuni adalah bukti adanya kegagalan dalam menjamin pangan yang aman dan layak,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Kahar, pemerintah harus menghentikan cara pandang yang menempatkan keracunan sebagai semata-mata human error atau kesalahan operasional SPPG. Jika kejadian berulang di banyak daerah dan melibatkan jumlah korban yang sangat besar, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “siapa yang salah?” “Tapi juga “mengapa sistem negara memungkinkan kesalahan yang sama terus terjadi?”. Pertanyaan tersebut harus diarahkan pada keseluruhan desain penyelenggaraan MBG, termasuk standar keamanan pangan, mekanisme pengadaan, kapasitas pengolahan, distribusi, pengawasan, sertifikasi, pengujian makanan, hingga sistem deteksi dini dan respons terhadap risiko,” ungkapnya.

Kedua, PBHI menyoroti kecenderungan penyelesaian kasus keracunan MBG yang berhenti pada sanksi administratif, seperti teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan, atau pergantian pengelola SPPG. Sanksi administratif memang dapat diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi titik akhir pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan tindak pidana, kelalaian serius, pelanggaran standar keamanan pangan, atau kerugian terhadap korban.

“Jika ketidakpatuhan terhadap SOP menjadi salah satu penyebab keracunan, maka BGN tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada SPPG. BGN harus memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG dan mengidentifikasi di mana kegagalan terjadi, siapa yang mengetahui risiko tersebut, siapa yang memiliki kewenangan untuk mencegahnya, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu menghentikan atau memitigasi kejadian tersebut,” tambah Kahar.

Dikatakan, pendelegasian pelaksanaan kepada SPPG, mitra, penyedia jasa, atau pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab negara. Ketika negara merancang, membiayai, mengatur, dan mengawasi suatu program publik, negara tetap memiliki kewajiban memastikan program tersebut tidak merugikan masyarakat. Karena itu, pertanggungjawaban harus ditelusuri secara berjenjang, mulai dari pelaksana lapangan hingga pengambil keputusan dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Ketiga, korban keracunan MBG merupakan pihak yang harus ditempatkan sebagai pusat penanganan. Mereka berhak memperoleh pemulihan yang efektif, cepat, mudah diakses, transparan, dan tidak membebani korban. Pemulihan tidak boleh berhenti pada pemberian pertolongan medis sesaat atau permintaan maaf setelah kejadian.

Menurut Kahar, negara wajib memastikan korban memperoleh layanan kesehatan yang memadai, pemeriksaan dan pemantauan kondisi kesehatan, informasi yang utuh mengenai penyebab kejadian, mekanisme pengaduan yang efektif, serta kompensasi atau bentuk pemulihan lainnya sesuai dengan kerugian yang dialami. Kerugian korban harus dilihat secara utuh, termasuk kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat keracunan.

Negara juga berkewajiban memastikan adanya transparansi informasi. Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah korban sebenarnya, di mana saja kejadian terjadi, apa hasil pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan, apa penyebab keracunan, siapa yang bertanggung jawab, serta tindakan korektif apa yang dilakukan pemerintah. Menutup-nutupi atau mengecilkan skala persoalan justru akan menghambat evaluasi dan berpotensi memperbesar risiko kejadian serupa.

Keempat, PBHI mengingatkan, keberhasilan MBG tidak boleh dihitung hanya dari jumlah porsi yang dibagikan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap porsi tersebut aman dikonsumsi. Negara tidak boleh menjadikan cakupan program sebagai ukuran keberhasilan sambil mengabaikan korban yang muncul akibat buruknya tata kelola program. Program publik yang baik bukan hanya program yang menjangkau banyak orang, tetapi program yang tidak membahayakan orang yang dilayaninya.

Berkenaan dengan hal tersebut, PBHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi, dengan beberapa langkah prioritas berikut:

1. Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program MBG, khususnya desain kelembagaan, standar keamanan pangan, mekanisme pengawasan, kapasitas SPPG, rantai pengadaan dan distribusi, serta sistem mitigasi risiko. Presiden harus memastikan bahwa keberlanjutan program tidak mengorbankan hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan keselamatan penerima manfaat. Evaluasi harus menghasilkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap setiap kasus keracunan.

2. Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh kasus keracunan MBG, bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG. Investigasi harus menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan, mulai dari pengadaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, pengawasan, hingga pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Hasil investigasi dan langkah korektif harus dibuka kepada publik.

3. Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan keamanan pangan pada seluruh rantai penyelenggaraan MBG dan memastikan data korban, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut medis terdokumentasi dan dikelola secara transparan.

4. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kelalaian berat, atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang menyebabkan korban mengalami kerugian. Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat dugaan kegagalan pengawasan atau pengambi (lan keputusan pada tingkat yang lebih tinggi. (MM)

Komentar