35 Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan

Berita Utama478 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – 35 knalpot brong hasil razia yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang dimusnahkan secara mandiri oleh pemilik kendaraan, Kamis (30/5) siang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menjelaskan, pihaknya telah menggelar razia rutin Jalan Jendral Sudirman, dengan sasaran kendaraan menggunakan knalpot brong, Sabtu (26/5) malam.

Baca Juga  HUT Kemerdekaan RI ke 78, Ini Maknanya Bagi Sultan Palembang

“Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan pada malam minggu kemarin, yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” kata Yenni.

Ditambahkan Yeni usai menyaksikan pemusnahan, kata Yenni, pemusnahan knalpot brong ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan dan dibantu oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

Baca Juga  Warga Kecamatan Sungai Rotan Nyatakan Sikap Dukung Rani Kodim Caleg Provinsi Sumsel Nomor Urut 3

“Selanjutnya, usai melakukan pemusnahan pemilik kendaraan disarankan membayar denda dan wajib membawa knalpot sesuai standar motornya,” kata Yenni.

Dirinya menghimbau, kepada masyarakat Kota Palembang tindakan yang dilakukan ini akan terus berlanjut. Tidak hanya, Satlantas Polrestabes, namun seluruh jajaran Polsek lainnya di Kota Palembang.

Komentar