3 Pelaku Penyelundupan Narkoba Antar Pulau Ditangkap

Berita Utama1075 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Petugas dari unit 3 Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Trie Aprianto,SH,MH dan Ipda Heri Kusuma,SH alias Heri Gondrong menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram terbungkus dalam tiga buah kemasan teh cina berwarna hitam.

Penangkapan ketiga kurir ini di dermaga stasiun Kertapati, di Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati, Palembang Rabu (25/7) sekira pukul 11.30 WIB.
Jaringan penyelundupan ini bekerja secara antar pulau, menggunakan speedboat untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Tiga tersangka berhasil polisi amankan, termasuk kurir bernama Rawalidi Senen (37) warga di Jalan Mayor Zen Lorong Terusan Laut Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni.
Selain itu, sopir speedboat bernama Zaliarfani (47) dari Desa Upang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin dan Ahmad Sugianto (39) yang beralamat di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati juga turut kena tangkap karena terlibat dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti sabu seberat tiga kilogram berasal dari Aceh jaringan internasional, dari Aceh. Sabu ini akan dikirim ke pulau Bangka lewat perairan dengan menggunakan speedboat,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Selasa (1/8) .

Baca Juga  Demo Ke Polrestabes Palembang, HUT Ke 6 ADO Diizinkan Polisi

Dikatakan AKBP Harissandi, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial (KR) DPO.

“Sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawaldi dan Ahmad Sugianto, rencananya akan di kirim ke Bangka, menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp4,5 juta,” katanya.

Dikatakan Harris rencanaya sabu tiga kilogram akan di kirim pada hari Selasa 1 Agustus 2023, melalui jalur perairan.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Di Villa Anugrah Ditangkap

“Belum sempat dikirim, kedua kurir dan satu orang penyewa speedboat ditangkap dengan barang bukti 3 Kg sabu,” jelasnya.

Barang bukti sabu disimpan di bangku dibagian depan speedboat.

“Ketiga pelaku kita bawa ke Mapolda Sumsel, masih kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” tutupnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan lima unit ponsel.

Atas ulanya palaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

Baca Juga  Presiden Jokowi Dijadwalkan Akan Kunjungi Kota Prabumulih Resmikan Jalan Tol

Sementara itu, Rawalidi mengatakan sudah dua kali mengirim barang tersebut ke Bangka.

“Sekali antar saya dan teman saya mendapatkan upah Rp5 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan, barang haram itu diambilnya dari seseorang berasal dari Aceh. “Pada saat akan mengirim barang itu yang ketiga kalinya kami ditangkap,” katanya.

Komentar