20 Tahun Mandek, Ketua DPR Dinilai Hambat Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/PPRT

Nasional467 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Panja RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) Willy Aditya menegaskan jika selesai tidaknya RUU tersebut nasibnya ada di Ketua DPR RI Puan Maharani. Padahal, Presiden Jokowi sudah terbitkan Surpres (Surat Presiden) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga tidak ada alasan untuk tidak membahas RUU PPRT tersebut.

“Sebagai Ketua Panja RUU PPRT saya minta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera memberikan surpres RUU PPRT itu ke Panja RUU PPRT untuk segera diselesaikan, karena DIM nya sudah. Jadi, surpres itu jangan disimpan di bawah meja saja, agar jutaan PPRT baik di dalam maupun luar negeri itu segera mendapatkan perlindungan hukum,” tegas politisi Fraksi NasDem itu.

Hal itu disampaikan Willy dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” bersama praktisi media Mokhamad Munib di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga  DPR Akui RUU Perampasan Aset Negara Belum Ada Kemajuan

Menyadari tidak juga dibahas, Willy mengaku sampai dirinya menulis di harian nasional Jakarta, karena pentingnya RUU PPRT tersebut agar mereka diakui sebagai pekerja, tidak ada diskriminasi, tidak ada perbudakan, meski di dalam rumah. Sebab, dalam UU No.13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan PPRT itu tidak diakui sebagai pekerja. Sehingga UU Ketenagakerjaan itu sebagai UU yang selemah-lemahnya iman.

Menurut Willy, RUU PPRT yang diputuskan menjadi usul inisiatif DPR RI dan dimotori oleh Fraksi PDIP pada 21 Maret 2023 itu dalam perkembangannya kenapa Ketua DPR RI malah yang menjadi resisten?. Padahal, RUU ini benar-benar menggunakan kearifan, dan kebijaksanaan untuk mencari titik temu dalam melindungi pahlawan devisa negara maupun PPRT di dalam negeri. “Sebagaimana tenaga kerja umummya, PPRT juga mendapat jaminan kesehatan, gaji yang layak, perlindungam hukum, jam kerja, jenis pekerjaan, yang jelas, dan lain-lain,” tambahnya.

Baca Juga  Survei Terbuka CNN Prabowo Tetap Unggul 39,4%, Ganjar 22,8% dan Anies 9,7%

Pada prinsipnya RUU ini justru menjadi kekuatan dari semua UU untuk memberikan perlindungan hukum. “Semua berbicara tentang kesepakatan yang basisnya gotong royong, dan azas dari RUU ini adalah kekeluargaan. Kecuali PRT yang direkrut melalui lembaga, perusahaan, dan atau penyaluran tenaga kerja. Yang selama ini hanya diatur melalui permen (peraturan menteri) maka harus ditingkatkan menjadi UU,” pungkasnya.

Sementara itu Mokhamad Munib juga berharap Ketua DPR RI segera memberikan izin atau keluarrkan surores RUU PPRT tersebut ke Panja RUU PPRT untuk segera dibahas. Mengingat pentingnya RUU ini dalam melimdungi dan memjamin kelangsungan PPRT khususnya di luar negeri. “Tetlebih mereka ini telah memberikan sumbangan untuk devisa negara di tahun 2023 saja mencapai Rp231,6 trilium. Sumbangan terbesar kedua setelah Migas,” ungkapnya.

Baca Juga  FORLEGIS Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme Analis Pemantauan Legislatif

Dikatakan, jumlah PPRT atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam catatan Word Bank pada 2023 mencapai 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri. Tapi, data Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terdapat 4,6 juta orang. Mereka ini kata Munib tersebar di Taiwan:, Malaysia, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Arab Saudi, Italia, Brunei Darussalam, Turki dan lain-lain. “Jadi, kenapa RUU yang diusulkan sejak 2004 itu sampai kini tidak juga dibahas dan disahkan? Maka, Ketua DPR RI yang tahu pasti jawabannya,” pungkasnya.

Komentar