2 Oknum DC Kasus Aiptu FN Dijemput Paksa

Berita Utama867 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel menjemput dua oknum debt collector yang dilaporkan dengan pasal perampasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN, Selasa (23/4) malam setelah mangkir panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto membenarkan hal tersebut dan mengatakan, kedua debt collector dijemput di rumah masing-masing. Mereka sempat memenuhi panggilan pertama, tetapi tidak hadir pada panggilan kedua dan ketiga.

Baca Juga  Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Terbakar Ditangkap

“Iya tadi malam dijemput di rumahnya masing-masing. Dua kali panggilan saksi yang dilakukan penyidik keduanya tak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” kata Sunarto, Rabu (24/4).

Kedua debt collector tersebut yakni RB dan BD. Dia menegaskan saat ini keduanya masih berstatus saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.

“Masih diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkaranya,” katanya.

Sebelumnya, kasus penembakan dan penusukan debt collector oleh Aiptu FN yang terjadi pada Sabtu (23/3) sempat menghebohkan publik. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM XI Palembang.

Baca Juga  Rektor Unsri Berharap Unsri Bisa Lebih Maju Lagi Dalam Hal Penelitian Dan Inovasi

Istri Aiptu FN, DS (44), melaporkan kedua debt collector tersebut atas dugaan perampasan dan pengeroyokan. Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS melapor pada Minggu (24/3) sekitar pukul 00.43 WIB. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

Komentar