Palembang, Sumselpost.co.id – Kasus tahanan tewas di Lapas kelas 1 Mata Merah Palembang akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menetapkan dua napi Lapas Kelas 1 Mata Merah sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Sumaryanto alias Yanto alias Bendol (33 tahun) tahanan atas kasus pembunuhan dan perampokan bocah SMP di Musi Rawas.
Keduanya tersangka Agus Puting Maulana dan Emi Hartoni yang merupakan napi penghuni di Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, dari keterangan kedua tersangka motif membunuh Bendol adalah kesal lantaran dia tidak menuruti peraturan di kamar yang dihuninya bersama dua tersangka.
“Motif kesal dan jengkel, jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama,” ungkap Harryo dalam rilis perkara di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/7).
Menurutnya kedua tersangka tersebut pada pukul 21.00, malam berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Pelaku Agung ini bercerita kepada pelaku Emi tentang korban susah diatur, lalu pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung “sudah kita eksekusi Bae Dio”,” katanya seperti keterangan kedua tersangka.
Lalu, ketika korban sedang tidur terlelap dengan posisi korban di ranjang bawah dan kedua tersangka berada di posisi ranjang atas.
“Kedua pelaku Agung kembali berkata kepada pelaku Emi, sudah ikut aja wak. Pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung ” cekik aja dan kau bekap lehernya dengan mengunakan handuk ,” katanya.
Kemudian sekitar pukul 04.30, pelaku Agung dan pelaku Emi menghampiri korban, yang sudah tertidur lelap dengan posisi terlentang.
“Nah saat itu pelaku Agung melakukan membekap hidung korban dan mencekik leher korban dengan handuk,” bebernya kembali.
Saat itu, lebih jauh Harryo mengatakan, korban sempat berontak, namun pelaku Emi membantu memegangi kaki korban dan mengikat kaki korban, hingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
”
Karena dijerat mengunakan handuk korban lemas dan tidak berdaya. Kemudian pelaku Agung menarik korban ke dalam toilet dan pelaku Emi ikut membantu mengangkat korban,” katanya kembali.
Saat di dalam toilet, sambung Harryo, pelaku Agung kemudian mengikat tali ke leher korban dan menarik tali di leher korban, guna memastikan korban meninggal dunia.
“Setelah itu pelaku Agung dan Emi keluar toilet dan pintu toilet ditutup kemudian diganjal dengan mengunakan embar,” ungkapnya.
Harryo mengatakan yang merupakan saksi kunci, masih dilakukan pemeriksaan status Meraka pun masih saksi.
“Karena saat peristiwa itu terjadi ketiga pelaku ini pura pura tidur, karena diduga takut,” katanya.
Selain mengamankan kedua napi tersebut, tambah Harryo anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai handuk warna hitam merah digunakan untuk menyerat korban, 2 helai tali warga hitam terbuat dari kain, pakaian korban, celana korban dan celana jens warna biru.
Komentar