2 Debt Collector di Palembang Hendak Rampas Mobil Aiptu FN Jadi Tersangka

Berita Utama1283 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua debt collector Rb dan Bb sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terhadap Aiptu FN.

Keduanya terlihat mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.

Sebelumnya keduanya dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel, serta dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Baca Juga  Gelar Field Trip Siswa Kelas 8, SMP Islam Az-Zahrah 2 Palembang Olah Kreativitas dan Karakter Siswa

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kamis (25/4).

“Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka.
Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka,” kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Hadiri Penandatanganan Kerjasama Bapenda dan Jasa Raharja

Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.

“Rb dan Bb sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur,” katanya.

Baca Juga  Jalan Alternatif Kawasan Proyek Fly Over Bantaian Rel Gunung Megang Siap Digunakan

Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” katanya.

Komentar