Mura Enim Sumselpost.co.id – Ada saatnya seorang pejabat negara harus berhenti sejenak, mendengarkan suara nurani publik, dan bertanya kepada dirinya sendiri: apakah jabatan yang sedang diemban masih sepenuhnya ditopang oleh kepercayaan rakyat?
Pertanyaan itulah yang kini patut diajukan di tengah menguatnya polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Ketika persoalan yang menyangkut integritas, kepatutan, dan legitimasi kepemimpinan terus menjadi perbincangan publik, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang pejabat, melainkan juga kewibawaan institusi negara dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, beredar surat terbuka yang disebut ditandatangani sedikitnya 150 guru besar Indonesia. Surat bertajuk “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional” itu ditujukan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan memuat desakan agar ia mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.
Dokumen tersebut disebut pertama kali diunggah oleh pakar militer, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Connie menekankan pentingnya tanggung jawab moral kalangan akademisi untuk mengingatkan para penyelenggara negara agar senantiasa menjunjung integritas, etika, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila informasi mengenai surat tersebut terkonfirmasi, pesan yang disampaikan patut dibaca secara serius. Sebab, ketika kalangan akademisi merasa perlu menyampaikan peringatan terbuka kepada pucuk pimpinan negara, persoalannya tidak selayaknya direduksi menjadi pertarungan dukung-mendukung politik.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara menjaga kehormatan konstitusi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat?
Dalam surat terbuka tersebut, Forum Guru Besar Indonesia menyampaikan keprihatinan atas polemik persyaratan pendidikan Gibran yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para penggagas surat menilai persoalan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi sorotan. Pandangan itu merupakan penilaian pihak yang menyampaikan surat dan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang secara resmi telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Namun, di sinilah letak persoalan penting yang harus dipahami bersama: penyelesaian perkara berdasarkan hukum formal tidak selalu serta-merta mengakhiri perdebatan publik mengenai etika dan kepatutan.
Hukum memberikan batas mengenai apa yang diperbolehkan dan bagaimana suatu perkara harus diputuskan. Etika publik mengajukan pertanyaan yang lebih luas mengenai kepantasan, tanggung jawab, dan keteladanan seorang pemimpin.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan, tetapi juga tidak boleh dicampuradukkan.
Putusan pengadilan harus dihormati. Pada saat yang sama, pertanyaan masyarakat yang disampaikan secara sah, damai, dan berdasarkan fakta juga harus memperoleh ruang dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, jalan keluar dari polemik ini bukan dengan membungkam kritik atau menganggap setiap pertanyaan sebagai serangan politik. Yang diperlukan adalah keterbukaan, penjelasan yang dapat diuji, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum dan konstitusi.
Jabatan publik bukan hanya soal memenuhi persyaratan administratif, melainkan juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat yang menjadi dasar penting bagi legitimasi kepemimpinan.
Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang layak menjadi perhatian seluruh penyelenggara negara dalam menyikapi polemik ini.
Pertama, keteladanan seorang pemimpin.
Persyaratan pendidikan memang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, seorang pejabat publik juga dituntut menunjukkan sikap terbuka, jujur, dan bertanggung jawab ketika muncul pertanyaan yang menyangkut rekam jejak serta kelayakannya di mata masyarakat.
Keteladanan tidak lahir dari kekuasaan semata. Keteladanan tumbuh ketika seorang pemimpin bersedia memberikan penjelasan, menghormati kritik, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Dalam negara demokrasi, keterbukaan bukan tanda kelemahan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan salah satu ukuran kedewasaan seorang pemimpin.
Kedua, masa depan generasi muda.
Kita tidak boleh membiarkan polemik mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat negara berkembang menjadi pesan yang keliru bagi generasi muda.
Anak-anak Indonesia dididik untuk menghargai proses, kejujuran akademik, kerja keras, dan kepatuhan terhadap aturan. Mereka diajarkan bahwa keberhasilan harus diperjuangkan melalui jalan yang benar.
Lalu, bagaimana kita menjelaskan nilai-nilai tersebut apabila pertanyaan publik mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat tinggi negara tidak mendapatkan penjelasan yang memadai?
Karena itu, persoalan ini harus disikapi secara bertanggung jawab. Jangan sampai perdebatan politik justru mengorbankan kepercayaan generasi muda terhadap pentingnya pendidikan, integritas, dan supremasi hukum.
Yang dibutuhkan bukan penghakiman tanpa bukti, melainkan kepastian berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, legitimasi moral dan kredibilitas pemerintahan.
Kepercayaan merupakan modal penting bagi pemerintahan. Kekuasaan dapat diperoleh melalui mekanisme konstitusional, tetapi kepercayaan publik harus terus dirawat melalui perilaku, kebijakan, dan keteladanan.
Pemerintah yang menghadapi pertanyaan serius dari masyarakat semestinya tidak bersikap defensif secara berlebihan. Pemerintah justru perlu menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat ditangani melalui prosedur yang benar, transparan, dan adil.
Apabila kepercayaan publik terus tergerus, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi sorotan. Kredibilitas lembaga negara dan kemampuan pemerintah membangun konsensus nasional juga dapat ikut terpengaruh.
Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang mampu menyatukan masyarakat, menjaga stabilitas, dan memastikan bahwa energi bangsa digunakan untuk memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Surat terbuka tersebut juga disebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Kepada Presiden Prabowo, pesan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa persoalan integritas penyelenggara negara tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dinamika politik sesaat.
Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi, menghormati hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Namun, tanggung jawab tersebut harus dijalankan dalam batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Presiden tidak boleh menggantikan proses hukum, mengintervensi lembaga yang independen, ataupun menjadikan tekanan politik sebagai dasar untuk menentukan kesalahan seseorang.
Yang diperlukan adalah sikap kenegarawanan: memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara terbuka, proporsional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Presiden juga perlu memastikan bahwa perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi perpecahan nasional.
Negara terlalu besar untuk disandera oleh polemik elite. Rakyat memiliki persoalan yang jauh lebih mendesak: lapangan pekerjaan, harga kebutuhan pokok, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberantasan korupsi, dan pemerataan kesejahteraan.
Akan tetapi, semua agenda tersebut membutuhkan pemerintahan yang dipercaya. Karena itu, persoalan integritas tidak boleh diabaikan, sebab kepercayaan publik merupakan bagian penting dari kekuatan sebuah negara.
Desakan agar Gibran mengundurkan diri merupakan sikap politik dan moral yang disampaikan oleh pihak-pihak penandatangan surat terbuka. Desakan tersebut patut ditempatkan dalam ruang demokrasi, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan hukum yang mengikat.
Keputusan mengenai keberlanjutan jabatan Wakil Presiden harus tetap memperhatikan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui perang pernyataan, saling tuding, atau mobilisasi dukungan politik.
Jika terdapat pertanyaan mengenai persyaratan pendidikan, jawablah berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. Jika terdapat persoalan hukum, serahkan penilaiannya kepada lembaga yang berwenang. Jika terdapat kritik etika, hadapilah dengan argumentasi dan sikap yang bertanggung jawab.
Apabila Gibran meyakini bahwa seluruh persyaratan jabatannya telah dipenuhi, keterbukaan dan penjelasan yang dapat diuji akan menjadi jalan untuk menjawab keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila muncul fakta baru yang relevan, fakta tersebut harus ditangani sesuai hukum, tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminasi.
Di sinilah kualitas demokrasi Indonesia diuji: apakah kita mampu menempatkan kebenaran, hukum, dan kepentingan bangsa di atas loyalitas kepada individu atau kelompok?
Sikap kesatria seorang pejabat bukan semata-mata diukur dari kesediaannya mengundurkan diri. Sikap itu juga terlihat dari kesediaannya menghadapi pertanyaan publik, menghormati proses hukum, dan mempertanggungjawabkan tindakannya secara terbuka.
Sebagai pengamat politik dan kebijakan publik, saya melihat situasi ini sebagai peringatan yang tidak boleh disepelekan. Ketika polemik mengenai integritas kepemimpinan bertemu dengan menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat, bangsa ini membutuhkan kedewasaan politik dan tanggung jawab bersama.
Saya tidak ingin mengatakan bahwa Indonesia harus diselamatkan oleh satu tokoh, satu kelompok, atau satu kekuatan politik. Sebaliknya, saya percaya bahwa menjaga Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Guru besar memiliki tanggung jawab moral dan intelektual. Wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta secara akurat. Mahasiswa memiliki hak untuk berpikir kritis. Organisasi masyarakat sipil dapat menjalankan fungsi pengawasan. Sementara itu, pejabat negara berkewajiban memberikan teladan, mematuhi hukum, dan melayani kepentingan rakyat.
Masyarakat pun dapat berpartisipasi sesuai kemampuan masing-masing, melalui penyampaian pendapat yang damai, pengawasan kebijakan, pendidikan politik, dan penegakan budaya antikorupsi.
Tidak semua orang harus berada di garis depan demonstrasi. Tidak semua orang harus menjadi tokoh politik. Akan tetapi, setiap warga negara dapat mengambil bagian dalam menjaga akal sehat, merawat persatuan, dan memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Kritik bukan berarti membenci negara. Mengingatkan pemimpin bukan berarti memusuhi pemerintahan. Justru kritik yang bertanggung jawab merupakan salah satu cara masyarakat menjaga agar kekuasaan tetap berada di jalur konstitusi.
Kita juga harus menghindari fitnah, penghakiman tanpa bukti, dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Perjuangan membela integritas tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan integritas itu sendiri.
Pada akhirnya, polemik ini harus dikembalikan kepada pertanyaan mendasar: untuk siapa kekuasaan dijalankan?
Konstitusi bukan sekadar dokumen yang dibacakan dalam upacara kenegaraan. Konstitusi adalah pedoman yang membatasi kekuasaan, melindungi hak warga negara, dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan aturan, bukan kehendak pribadi.
Jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota parlemen, maupun pejabat lainnya bukanlah hak istimewa yang terlepas dari tanggung jawab. Semua jabatan publik mengandung kewajiban untuk menjaga kehormatan institusi dan mengutamakan kepentingan bangsa.
Karena itu, surat terbuka yang disebut ditandatangani 150 guru besar tersebut harus dibaca sebagai bagian dari perdebatan mengenai etika dan tanggung jawab kepemimpinan, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Indonesia tidak membutuhkan kegaduhan tanpa ujung. Indonesia membutuhkan kejelasan, kejujuran, keberanian moral, dan ketegasan dalam menegakkan aturan.
Kepada seluruh penyelenggara negara, pesan saya sederhana: jangan biarkan kepentingan kekuasaan mengalahkan kepentingan rakyat. Jangan biarkan loyalitas politik menutupi persoalan yang membutuhkan jawaban. Dan jangan biarkan perbedaan pendapat merusak persatuan bangsa.
Kita semua memiliki kewajiban untuk menjaga Republik ini, sesuai kemampuan dan tanggung jawab masing-masing.
Sebab, ketika marwah konstitusi dipertaruhkan, diam bukan satu-satunya pilihan. Kita dapat bersuara, mengawasi, dan bertindak secara konstitusional demi memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan kepentingan bangsa tetap berada di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Indonesia harus diselamatkan bukan dengan kebencian, melainkan dengan keberanian menegakkan kebenaran, menghormati hukum, dan mengutamakan kepentingan rakyat.(jn.red).
Oleh: Marshal
( Pengamat Politik dan Kebijakan Publik )

















Komentar