147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI DPR Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Nasional487 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan telah raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut, Komisi VI DPR berencana akan memanggil seluruh jajaran pimpinan ID Food.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto menilai perkara ini bukan isu sepele. Karena itu, ia mendesak untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Ia khawatir aset-aset negara yang hilang tersebut dikuasai oleh pihak lain,

Maka dari itu, ia menegaskan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). “Ini masalah serius yang harus segera ditindak dan dilaporkan ke pihak berwenang,” tegas Firnando di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga  Buka Festival Anak Shaleh XII, Ketua DPD RI Dukung Ciptakan Generasi Islami dan Kesejahteraan Guru Ngaji

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menekankan hilangnya aset BUMN ID Food merupakan pelanggaran hukum besar. “Temuan BPK ini sangat serius karena menyangkut aset negara. Kehilangan ini bisa berdampak pada hilangnya hak penggunaan aset tersebut,” ujarnya.

Melalui Komisi VI DPR RI, dirinya menantikan klarifikasi dari Direktur Utama ID Food Sis Apik Wijayanto, untuk memberikan klarifikasi. “Saya akan merekomendasikan kepada pimpinan Komisi VI agar segera memanggil Dirut ID Food dan meminta penjelasan lengkap terkait persoalan aset tersebut,” jelas Firnando.

Baca Juga  Pertemuan Penyintas Konflik Gaza-Ukraina di Roma, Puan Tandatangani Komitmen Dukungan untuk Anak Korban Perang

Ia mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMN supaya memperkuat pengawasan dan pengelolaan aset negara. Upaya ini, tegasnya, demi memastikan pengelolaan aset negara tetap transparan dan akuntabel.

PT ID Food adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang produksi dan distribusi makanan. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atau Indonesia Trading Company (ITC), yang juga merupakan BUMN.

Baca Juga  Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Lahan, BAP DPD RI Panggil Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PPN/Bappenas

Bidang Usaha
1. Produksi makanan olahan (mie, kecap, saus, dll.).
2. Distribusi makanan dan minuman.
3. Pengembangan produk makanan baru.
4. Penyediaan jasa katering dan kuliner.

Dan, memproduksi antara lain:
1. Mie Instan (Mi Kunyit, Mi Gelas, dll.).
2. Kecap dan saus.
3. Makanan kering (kacang, kerupuk, dll.).
4. Minuman (teh, kopi, dll.). (MM)

 

Komentar