1 Pelaku Begal Mini Market Alfamart di Muara Enim Ditangkap 1 Pelaku DPO

Berita Utama249 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id -Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, berhasil diungkap oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Polsek Tanjung Agung.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antar jajaran dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 21.23 WIB di dalam Toko Alfamart Desa Keban Agung. Saat itu pelapor, Julia Rahmawati (34) karyawan swasta, bersama saksi Dinda Violeta (23) yang tengah sedang membersihkan rak dagangan. Tiba-tiba saksi melihat dua orang laki-laki mencurigakan berada di dalam toko.

Salah satu pelaku berdiri di dekat pintu masuk, sementara pelaku lainnya berada di area kasir dan langsung mengambil uang tunai sebesar Rp1.286.000,- serta sejumlah barang berupa 1 unit PDA scanner, 1 unit tablet Samsung A7 Lite dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A05.

Saat pelapor dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengarahkannya ke arah korban untuk mengintimidasi agar tidak berteriak.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor ke arah Pasar Tanjung Enim. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp13.986.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial PP (32), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Sementara satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RS (29) masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 unit handphone dan 2 unit PDA scanner (alat pengecek barang). Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengincar mini market yang dinilai memiliki uang tunai di kasir dan situasi relatif sepi pada malam hari.

Terkait satu pelaku yang masih DPO, Kasat Reskrim mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada DPO berinisial RS (29) untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. Kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil diamankan. Lebih baik menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim.(jn.red)

Komentar