Muara Enim, Sumselpost.co.id – Tengah maraknya informasi adanya beras oplosan di berbagai daerah, tentunya menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat. Beras, yang menjadi konsumsi pokok bagi masyarakat, diharapkan memiliki kualitas yang terjamin. Masyarakat juga berharap peredaran beras oplosan tidak terjadi di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Menanggapi informasi maraknya beras oplosan di berbagai daerah serta untuk mengetahui sejauh mana laporan mengenai hal tersebut, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muara Enim memberikan penjelasan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Muara Enim, Drs. Bhakti, M.Si., melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Disperindag, H. Edy Erson, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan dari elemen masyarakat mengenai keberadaan beras oplosan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Dengan adanya informasi ini, segera akan kami sampaikan kepada bidang terkait. Belum ada laporan adanya beras oplosan, dan kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh. Kami akan melakukan pengecekan di lapangan terlebih dahulu, serta segera menyampaikan informasi ini kepada bidang terkait yang menangani hal tersebut,” terang Sekdin Disperindag Muara Enim, Edy Erson (14/07).
Sementara itu, diketahui bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) adalah instansi pemerintah yang bertugas mengawasi dan memastikan kualitas produk, termasuk beras, yang beredar di pasaran. Terkait beras, Disperindag melakukan berbagai upaya seperti inspeksi mendadak (sidak) ke pasar untuk mengecek kualitas, harga, dan takaran beras, serta mengantisipasi peredaran beras campuran atau oplosan, termasuk beras yang diduga dicampur plastik. Disperindag juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beras palsu.
Disperindag memiliki peran penting dalam menangani masalah beras campuran atau oplosan, terutama dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen. Disperindag bertugas memastikan kualitas beras yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta melindungi konsumen dari praktik curang seperti pengoplosan beras.
(jn.red)
Komentar