Wakil Ketua Komite III DPD RI Mendesak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Gas Elpiji 3 Kg Secara Berkeadilan

Nasional36 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Saat ini, masyarakat merasakan kepanikan karena langkanya gas elpiji 3 Kg di pasaran. Gas elpiji bersubsidi tersebut mengalami kelangkaan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadia melarang pedagang eceran untuk menjual Gas Elpiji 3 kg kepada masyarakat secara langsung sejak awal Februari (1/2/2025).

Kegaduhan yang ditimbulkan karena pelarangan pengecer menjual Gas Elpiji 3 Kg, direspon cepat oleh Presiden Prabowo Subianto pada selasa (4/2/2025). Presiden segera menginstruksikan agar pengecer dapat menjual kembali Gas Elpiji 3 Kg kepada masyarakat, dengan tetap melakukan proses pendaftaran dari pengecer untuk menjadi penjual sub pangkalan.

Kebijakan yang dilaksanakan ini dilandasi oleh semakin besarnya beban subsidi Gas Elpiji 3 Kg yang harus ditanggung oleh pemerintah setiap tahunnya, nilainya mencapai Rp80 T per tahun pada akhir tahun 2024.

Kebijakan yang diterapkan tanpa adanya sosialisasi yang cukup di masyarakat dan tanpa perencanaan yang matang, ternyata menyebabkan kelangkaan Gas Elpiji di pasaran. Hal ini menimbulkan kepanikan di masyarakat, terutama para keluarga miskin yang kehabisan gas elpiji, dan para pedagang usaha mikro dan kecil yang kesulitan berjualan karena kehabisan Gas Elpiji 3 Kg terdebut.

Baca Juga  Puan Ingatkan Pemerintah Implementasikan DBON Demi Jamin Kesejahteraan Atlet Indonesia

Erni Daryanti selaku Senator dari Kalimantan Tengah, menyoroti pentingnya perbaikan Tata Kelola Gas Elpiji 3 Kg secara berkeadilan sebagai bahan bakar gas bersubsidi. Perbaikan mutlak diperlukan untuk memastikan penyaluran Gas Elpiji 3 Kg tepat sasaran dan memastikan ketersediaan gas elpiji tersebut di masyarakat.

“Pemerintah perlu memperbaiki Tata Kelola perniagaan Gas Elpiji 3 Kg agar lebih tepat sasaran dan memastikan ketersediaannya di pasaran, sehingga memudahkan masyarakat untuk dapat memperolehnya,” kata Erni.

Selama ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan tata kelola perniagaan Gas Elpiji 3 Kg sebagai bahan bakar gas bersubsidi, mengingat sulitnya pengawasan penjualan dari pengecer ke pemakai Gas Elpiji 3 Kg tersebut. Untuk penjualan dari Pertamina ke Agen dan pangkalan, sudah termonitor dari segi penjualan dan harganya, tapi dari pengecer yang mengambil Gas Elpiji 3 Kg dari pangkalan, sulit untuk memonitor dari segi pengguna dan harganya.

Baca Juga  Tidak Dibayar, Mitra MBG Mundur, Filep Ketua Komite III DPD RI Minta BGN Evaluasi Menyeluruh

Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008, harga jual eceran Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina ke agen atau pangkalan sebesar Rp12.750,- per tabung. Sementara dari agen atau pangkalan, memiliki Harga Eceran Terendah (HET) yang berbeda-beda tergantung daerahnya. Tapi fakta di lapangan, harga jual Gas Elpiji 3 Kg di masyarakat sudah di atas Rp20.000,- per tabung, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp25.000,- per tabung.

Erni Daryanti juga menyoroti pentingnya monitoring pengguna dan harga Gas Elpiji 3 Kg di masyarakat. Pengguna Gas Elpiji 3 Kg yang diperbolehkan hanyalah dari kalangan masyarakat miskin, pedagang usaha mikro dan kecil, nelayan, dan petani. Sedangkan harga Gas Elpiji 3 Kg agar menyesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di kisaran Rp15.000,- s.d. Rp16.000,- per tabung.

Baca Juga  Demi Muru'ah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif

“Monitoring pengguna dan harga elpiji 3 Kg harus dilaksanakan untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara untuk bahan bakar gas bersubsidi yang nilainya melebihi subsidi untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biodiesel,” tegas Erni.

Lebih lanjut Erni Daryanti menyoroti pentingnya proses pendataan pengguna Gas Elpiji 3 Kg agar tepat sasaran dan memastikan tidak adanya penyelewengan gas bersubsidi ini di masyarakat.

“Para penegak hukum harus memastikan tidak adanya penyelewengan penggunaan gas elpiji di masyarakat, baik dalam hal penimbunan yang dapat mengakibatkan kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji di masyarakat, maupun penyelewengan dalam bentuk pengoplosan dari tabung Gas Elpiji 3 Kg yang bersubsidi menjadi tabung Gas Elpiji 12 Kg yang tidak bersubsidi,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar