Palembang, Sumselpost.co.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berhasil meraih penghargaan sebagai badan publik informatif pada kategori perguruan tinggi negeri dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI).
Sertifikat dan penghargaan UIN Raden Fatah sebagai badan publik informatif diberikan langsung oleh Komisi Informasi Pusat dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/12).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si.
Dalam anugerah tersebut, UIN Raden Fatah Palembang berhasil masuk dalam kategori badan publik informatif. UIN Raden Fatah Palembang meraih predikat Badan Publik Informatif dengan skor 95.80.
Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada seluruh civitas akademika yang telah bekerja keras sehingga dapat mewujudkan UIN Raden Fatah sebagai badan publik informatif kategori perguruan tinggi negeri.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa UIN Raden Fatah Palembang telah berkomitmen dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik secara profesional. Kami akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi untuk mendukung tata kelola yang baik dan transparan,”katanya, Rabu (18/12).
Lebih lanjut, Nyayu Khodijah berharap dengan pencapaian ini, UIN Raden Fatah Palembang dapat terus menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal.
Selain UIN Raden Fatah, empat perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) lain di bawah Kementerian Agama RI juga meraih predikat badan publik informatif, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, dan IAIN Kediri.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sekaligus Ketua PPID Utama UIN Raden Fatah Palembang, Dr. Abdul Hadi, M.Ag., juga turut mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini.
“Kami bersyukur atas anugerah ini, yang merupakan hasil kerja keras seluruh civitas academica di UIN Raden Fatah. Predikat ini menjadi motivasi untuk terus menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP, Dr. Ir. Donny Yusgiantoro, dalam paparannya mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah melakukan uji keterbukaan informasi pada 363 badan publik dalam berbagai kategori di tahun 2024, baik kementerian/lembaga, lembaga non-struktural, BUMN, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, maupun partai politik.
Dari total 363 badan publik yang diukur, sebanyak 162 badan publik masuk kualifikasi informatif, setara dengan 44.36%.
Dari total 149 perguruan tinggi negeri yang diuji, hanya 35 perguruan tinggi negeri yang masuk kategori informatif.
Sementara itu, 5 perguruan tinggi negeri menuju informatif, 7 cukup informatif, 8 kurang informatif, dan 94 lainnya tidak informatif. Perguruan tinggi negeri bersama BUMN tercatat sebagai penyumbang terbanyak dalam kategori badan publik tidak informatif.
“Kami merekomendasikan kementerian terkait untuk mendorong perguruan tinggi negeri dan BUMN agar lebih serius dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Donny.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari partisipasi warga negara, tata kelola badan publik yang baik, serta pengawasan publik atas penyelenggaraan negara.
Dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik, kategori tertinggi adalah Informatif, diikuti oleh Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Komentar