Tiga Pencuri Buah Sawit Meringkuk di Sel Polsek Tungkal Jaya

Uncategorized689 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id- Tiga dari lima orang terduga pelaku penjarahan buah kelapa sawit milik PT. SMB Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, tak berkutik saat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin, Senin (29/05/2023).

Tiga orang yang berhasil diamankan tersebut yakni, Lihan (27), Sutris (35) warga simpang Tungkal dan Peri (33) warga teluk kijing, sedangkan dua orang terduga pelaku lainnya berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga  Sekda Pagar Alam Lepas 30 peserta Ikuti Peda KTNA Ke-XV Sumsel di OKU Timur

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat dibincangi Awak media, Rabu (31/05/2023) menjelaskan bahwa terduga pelaku dilakukan penangkapan saat melakukan aksi penjarahan buah kelapa sawit milik PT. SMB pada hari Senin (29/05/2023) sekira pukul 23.00 wib.

“Tiga orang berhasil ditangkap dan dua orang berhasil kabur. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 49 tandan buah segar (tbs) sawit, 1 tojok, 1 egrek, 1 angkong, dan 1 sepeda motor Honda beat warna hitam,”Jelas Nirwan.

Baca Juga  Anak SMP Diduga Korban Cabul di Room Karaoke, Dapat Pendampingan Sekolah

Kapolsek juga menegaskan, bahwa saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tungkal jaya untuk proses hukum selanjutnya.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3,-4, dan -5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.”Tegas Nirwan. (Ulandari)

Komentar