Tiga Kali NO, Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang Kembali Digugat, Mediasi  Tertunda, Banyak Tergugat Tak Hadir

Berita Utama334 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan II Pemerintah Kota Palembang serta turut terlawan I BPN Kota Palembang.

Sayang gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG yang diajukan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri di putus hakim dengan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu melalui E-Court.
Kasus ini sebelumnya sempat juga di 2 kali tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata dengan perkara yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan perkara No 297/Pdt Bth/2023 Pn Plg dan No 92/Pdt Bth/2024 Pn Plg.

Namun Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri tidak berputus asa, mereka kembali mengajukan gugatan perdata baru bernomor 241/Pdt Bth/ 2025/Pn Palembang tertanggal 26 Agustus 2025 lalu ke PN Palembang.

Akhirnya sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling di area eks bioskop Cineplex, dekat Pasar Cinde Palembang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025), dengan agenda mediasi.

Dalam sidang mediasi kali ini, mediator Hakim Samkot Lumban Tobing harus menunda jalannya proses karena mayoritas tergugat tidak hadir.
Lantaran hanya Terlawan I (Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja) yang hadir melalui kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Palembang dan BPN Kota Palembang yang hadir.

“Jadi kami sebagai penggugat meminta kepada majelis agar principal (pihak utama tergugat) bisa dihadirkan secara langsung, sesuai Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ini penting untuk menunjukkan itikad baik,” ujar Hambali Mangku Winata, SH, MH usai sidang.

Pihak penggugat juga menyampaikan proposal perdamaian yang telah diterima oleh mediator dan disampaikan kepada para pihak. Dalam proposal tersebut, pihak penggugat membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme buy back (pembelian kembali lahan oleh tergugat) sesuai kesepakatan yang ditawarkan.

Mediator kemudian memberikan waktu tambahan dua minggu agar para terlawan untuk dapat hadir langsung dalam sidang mediasi lanjutan.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar