Sultan Minta Kenaikan PPN 12% Januari 2025 Ditunda

Nasional76 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin meminta pemerintah untuk mengkaji kembali atau setidaknya menunda rencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % pada Januari 2025.

Selain dinilai kontraproduktif dengan semangat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurut Sultan, menaikan PPN berpotensi meningkatkan inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Kebutuhan anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM kita sangat banyak,” tegas Sultan, pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga  Mudik Lebaran 2023 Sukses, DPR Minta Evaluasi di Daerah

Mantan aktivis KNPI itu mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk sebaiknya fokus meningkatkan tax ratio yang saat ini masih di angka 10 persen, menjadi 15 persen dari PDB atau bahkan lebih.

“Pemerintah melalui kementerian keuangan sebaiknya fokus mengembangkan  inovasi pada peningkatan ratio pajak. Masih banyak kebocoran pajak yang perlu kita perbaiki,” ujarnya.

Baca Juga  Soliditas Mesin Partai akan Jadi Kunci Golkar Sokong Airlangga di Pilpres 2024

Sultan mendengar banyak sekali keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan para pelaku usaha. Dengan PPN 12 persen, Indonesia akan sama dengan Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN.

Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengusulkan agar kenaikan PPN khusus diberlakukan terhadap produk impor saja. “Sebaiknya kebijakan menaikkan PPN khusus diterapkan pada produk impor. Guna mendukung dan melindungi kepentingan industri dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga  Revisi UU Desa, Masa Jabatan 9 Tahun Merusak Demokrasi dan Kepala Desa akan Cenderung Korup

Meski demikian, Sultan mengaku lembaganya akan mendukung jika kebijakan tersebut telah melalui proses kajian dan hitungan yang matang pemerintah.

“Kami percaya pemerintah telah melakukan kajian dan hitungan terkait dampak kebijakan tersebut bersama Badan anggaran DPR, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintah,” pungkasnya. (MM)

Komentar