Soroti Kasus Visa Kerja, Legislator Ingatkan Semua Pihak Tertib Prosedur Haji

Nasional556 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselOst.co.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyayangkan adanya calon jemaah yang masih mencoba berangkat dengan visa kerja atau umrah. Menurutnya, sudah ada larangan tegas dari Arab Saudi bahwa hanya visa haji yang sah untuk ibadah haji.

Ia menegaskan persoalan haji yang menggunakan visa kerja ini kerap kali menjadi sorotan lintas komisi di DPR. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan ibadah haji secara prosedural dan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia serta Arab Saudi.

“Adapun lintas komisi di DPR yang dimaksud termasuk Komisi XIII DPR (keimigrasian), Komisi VIII DPR (agama), dan Komisi III DPR (penegakan hukum). Bahkan Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama membentuk Siswas Gakum (Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum) dengan melibatkan seluruh instansi terkait seperti Imigrasi, Polri, BIN termasuk Dewas DPR RI,” ujar Pangeran Khairul Saleh di Gedung RI Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga  Rafli/Eja : Kami Ikuti Pertandingan Bukan Hobi Saja, tapi Mencari Pengalaman Agar Bisa Mengikuti Event yang Lebih Besar

Ia menerangkan, tujuan sistem pengawasan dan penegakan hukum itu disebut untuk mengawasi serta mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang dan langsung mendapatkan tindakan hukum. Pangeran mengatakan semua pihak yang terlibat dalam perjalanan haji, terutama biro travel dan pemerintah daerah harus memastikan sosialisasi edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait prosedur resmi haji dilakukan dengan seksama.

Baca Juga  Indonesia Harus Dorong Isu Kemanusiaan sebagai Pendekatan Baru dalam Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

“Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama, sehingga segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan jemaah harus dicegah sejak awal,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

Sebagaimana diketahui, belakangan ramai diberitakan 10 calon jemaah diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi. Sementara, Arab Saudi sendiri telah menegaskan hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran berhaji menggunakan visa non-haji.

Baca Juga  DPR: Anggaran Rp197,8 Triliun Diharapakan Mampu Wujudkan Promotif dan Preventif Kesehatan Masyarakat

Berdasarkan hasil pendalaman Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah memeriksa pihak travel berinisial KGB dan peserta rombongan,terungkap jika pihak travel menjanjikan para jemaah bisa haji dan umrah dengan membayar Rp 100 juta-Rp 200 juta. (MM)

Komentar