Palembang, Sumselpost.co.id -Penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang terletak di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang yang kini menjadi cagar budaya berdasarkan (SK) Walikota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 berbuntut panjang.
Kuasa hukum Asit Chandra selaku pihak yang mengklaim telah membeli lahan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Palembang.
Selasa (10/6/2025) persidangan kini memasuki tahap persiapan gugatan dari pihak penggugat dengan dipimpin hakim Dien Novita SH.
Bersamaan, Selasa (10/6/2025) zuriat Pangeran Kramojayo yaitu Raden Iskandar Sulaiman SH melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Laskar Joeang Taufik Qurahman SH didampingi Robi Septian dan M Hidayat mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam kasus tersebut.
Salah satu kuasa hukum Asit Chandra , Helda SH membenarkan kalau pihaknya mengajukan pembatalan SK Walikota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ditetapkan sebagai cagar budaya ke PTUN Palembang.
“ Terkait di objek sengketa itu sudah ada sertifikat milik penggugat atas nama Asit Chandra dengan nomor sertifikat 2443,” katanya usai sidang.
Sedangkan persidangan kali ini menurutnya masih masuki tahap persiapan .
Terkait zuriat Pangeran Kramojayo yaitu Raden Iskandar Sulaiman SH melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Laskar Joeang Taufik Qurahman SH didampingi Robi Septian dan M Hidayat mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam kasus tersebut pihaknya menyerahkan keputusan kepada hakim.
Sedangkan tergugat intervensi atas nama Raden Iskandar Sulaiman SH melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Laskar Joeang Taufik Qurahman SH didampingi Robi Septian dan M Hidayat membenarkan pihaknya mengajukan gugatan intervensi atas nama Raden Iskandar SH ke PTUN Palembang .
“ Hari ini kita mengajukan sebagai pihak tergugat intervensi dalam hal ini konteksnya intervensi selaku pemohon dari penerbitan SK tersebut dari zuriat Pangeran Kramojayo (Raden Iskandar Sulaiman SH) dan juga warga Palembang ,”katanya usai sidang.
Agenda sidang minggu depan menurutnya menunggu petujuk pengadilan apakah pengajuan tergugat intervensi ini apakah di kabulkan .
“ Jika mendapatkan relas untuk dikabulkan maka kami sebagai tergugat intervensi akan ikut bersidang,”katanya.
Sedangkan perwakilan Biro Hukum Pemkot Palembang Muhammad Iqbal SH menilai kasus ini masih dalam proses dan pihaknya belum menerima gugatan tersebut karena masih dalam perbaikan gugatan.
“ Kita jalani dulu kasus yang ada, yang pasti dari Pemkot pasti akan mempertahankan SK Walikota tersebut karena yang kita jaga marwah Walikota , karena SK sudah terbit kita harus pertahankan ,”katanya.
Dia menegaskan Komplek Makam Pangeran Kramojayo sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Walikota Palembang.
Sebelumnya Komisi IV DPRD Palembang menggelar sidak di lokasi Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo (Penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam) yang berada di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1,Palembang, Selasa (25/2).
Sidak ini dilakukan buntut dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) bersama zuriat dan kuasa hukum Pangeran Kramojayo, budayawan dan sejarawan kota Palembang resmi mengadukan pengerusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ke Komisi IV DPRD Palembang, Senin (24/2).
Sebelumnya Komplek Pemakaman tersebut yang kini telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 ini sempat memicu perhatian luas banyak pihak lantaran Komplek Pemakaman tersebut sempat di rusak dan ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Palembang untuk melihat kondisi Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo (Penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam) yang kini telah di timbun tanah.
Lalu berdialog dengan pihak AMPCB, zuriat dan kuasa hukum Pangeran Kramojayo, budayawan dan sejarawan kota Palembang serta Asit Chandra sendiri selaku pihak yang membeli lahan tersebut.
Terakhir menggelar doa bersama lalu dilanjutkan Komisi IV DPRD Palembang meminta pihak Pemkot Palembang untuk memasang Poline Line di tiga pintu masuk dalam Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang pelaksanaan pemasangan Poline Line dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Palembang dan Polisi Pamong Praja Palembang dengan disaksikan yang hadir.
Pengamatan di lapangan suasana sempat memanas lantaran peserta yang hadir sempat memarahi Asit Chandra yang hadir dalam sidak tersebut dimana Asit adalah pihak membeli tanah Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo tersebut namun situasi bisa di kendali tidak menjurus ke hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Budi Mulya, mengungkapkan bahwa saat ini Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo kini tidak tampak lagi.
“Menurut pengakuan masyarakat, di tahun 2023 masih ada yang berziarah ke makam Kramajaya ini, tetapi sekarang makamnya sudah tidak terlihat,” ujarnya.
DPRD meminta Pemerintah Kota Palembang segera bertindak untuk mengembalikan status makam sebagai cagar budaya.
“Kami meminta agar makam ini tetap terjaga dan dikembalikan sesuai statusnya sebagai cagar budaya,” tegas Budi. Ia menambahkan bahwa DPRD akan menyurati pemerintah kota agar segera memproses pengembalian makam tersebut.
Menurutnya, persoalan ini akan diserahkan kepada pihak yang memahami hukum.
“Kalau pemilik lahan saat ini mengklaim telah membeli tanah tersebut, kita tetap mempertahankan makam ini sebagai cagar budaya,” katanya.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli menambahkan selain pemasangan Poline Line juga pihaknya meminta Dinas Kebudayaan Palembang untuk memasang tulisan di lokasi Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang berisi kalau Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dalam pengawasan Dinas Kebudayaan Palembang karena merupakan cagar budaya.
Ketua AMPCB, Vebri Al Lintani menegaskan ini merupakan langkah perjuangan pihaknya untuk mempertahankan cagar budaya dalam hal ini Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo tetap pada di tempatnya.
“Kalau persoalan hukum itu persoalan lain , itu khan ada proses-proses kenapa dia (Asit Chandra) mendapatkan tanah ini , itu bisa di persoalkan lagi, tapi yang paling penting bahwa ini sudah di akui Negara sebagai cagar budaya , oleh karena itu AMPCB dan zuriat juga dan Pemerintah Kota juga harus mempertahankan itu, jadi kita terus berjuang,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada Asit Chandra sebaiknya menghibahkan saja tanah Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini
Asit Chandra mengklaim ia sudah membeli lahan ini sejak tahun 2010 silam dari Latif yang pada waktu itu mengaku keturunan ataupun zuriat Pangeran Kramojayo. Proses pembayaran lahan seluas 513 meter persegi itu baru dilakukan setelah penerbitan sertifikat atas lahan. Terkait keberadaan makam, Asit Chandra tidak membantahnya. Namun saat itu, pemilik awal menyebut tidak ada masalah.
“Begitu sertifikatnya terbit berupa surat pengakuan hak (SPH) langsung saya bayar seharga Rp700 juta ke Latif. Soal makam, warga di sini atau sekitar makam sudah tahu semua. Terkait pemindahan makam, saya sendiri tidak tahu semuanya dilakukan oleh Latif. Karena saya sudah beli secara sah,” pungkasnya.
Sebelumnya tahun 2010 , Komplek makam Pangeran Kramojayo ini juga pernah ditimbun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, malahan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustina dan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang kala itu di jabat Ir Sudirman Teguh sempat melihat langsung kondisi pemakaman yang sempat di timbun oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Akhirnya Jumat (27/7/2018) zuriat Pangeran Kramojayo berinisiastip melakukan penggalian di dalam komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dan akhirnya satu persatu penggalian yang dilakukan dikedalaman satu meter lebih tersebut ditemukan sejumlah makam-makam yang masuk dalam komplek pemakaman Pangeran Kramo Jayo.
Hingga , Senin (30/7/2018) sudah hampir 20 makam lebih telah berhasil di gali dari timbunan tanah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sebelumnya, dalam catatan sejarah, Pangeran Kramojayo merupakan penguasa terakhir diera Kesultanan Palembang Darussalam. Nama lengkapnya ialah Raden Abdul Azim Nato Dirajo, bergelar Pangeran Kramojayo Perdana Menteri.
Ayahnya bernama Pangeran Nato Dirajo Muhammad Hanafiah bin Pangeran Wira Manggala Muhammad Qosim bin Pangeran Nato Dirajo Lumbuk bin Pangeran Ratu Purbaya bin Sultan Muhammad Mansur bin Suhunan Abdurrahman Candi Walang. Sedang ibunya adalah R.A. Nato Dirajo Manisah bt Sultan Suhunan Ahmad Najamuddin.
Ia dilahirkan di Palembang, hari Kamis, bulan Ramadhan 1207H atau 1792 M, pukul 10 pagi.
R.Abdul Azim bungsu dari 7 bersaudara kandung, mereka ialah: R.Hasyim, R.A.Sobihah, RM. Bahauddin, RM. Rasyid, RA. Adipati Sarihah, Pangeran Haji Krama Nandita Abdul Aziz, dan Pangeran Krama Jaya Abdul Azim.
Selain mendapatkan pendidikan utama dari ayahnya sendiri, ia juga mendapat didikan di lingkungan kraton, belajar kepada para ulama besar Palembang waktu itu, menuntut ilmu-ilmu agama, ilmu siasah, ilmu perang, pencak silat dan lain-lain. Ia juga mengamalkan Tarekat Sammaniyah dan Tarekat Rifa’iyah.
Selaku priayi dan bangsawan Palembang, Kramajaya pernah menduduki jabatan penting di Kesultanan Palembang Darusallam, diantaranya:
Menantu SMB II ini merupakan Komandan Buluwarti Timur di BKB dalam perang Menteng (1819), Komandan Benteng Tambakbaya di muara Sungai Komering Plaju dengan senjata pusaka yang paling ampuh yaitu “Meriam Sri Palembang”, Panglima Perang Kesultanan Palembang., Duta utusan SMB ll, Perdana Menteri Kesultanan Palembang (1823-1825), Regent Rijksbestuurder/pepatih (1825-1851) dan sebagainya.
Pangeran Kramojayo menikah dengan putri SMB ll yg bernama R.A. Kramo Jayo Khotimah, dari pernikahan ini dikaruniai 7 putra-putri:
1. R.A.Azimah
2. R.A.Syaikho
3. R.A. Zakiah
4. Pangeran Nata Diraja Abdul Hafiz
5. Pangeran Wira Menggala Abdur Roqib
6. R.A. Fatimah
7. R.A. Zubaidah
Sedang dari isterinya yang lain, ia memperoleh sekitar 18 orang anak lagi.
Pada tanggal 29 Syawal 1267H atau bulan Agustus 1851, malam Rabu, Pangeran Kramojayo ditangkap karena tetap menentang kepada kolonial Belanda dan diasingkan oleh pihak Belanda ke Pulau Jawa.
Komentar