Banyuasin, Sumselpost.co.id – Telah terjadi penganiayaan yang di alami oleh santri AK terhadap oknum Satpam LEDI yang bekerja di lingkup Pesantren Sabulilul Muhtadin desa Langkan Kabupaten Banyuasin. Sehingga mengakibatkan luka lebam di bagian beberapa tubuh korban. Akibat dari kejadian tersebut korban tidak dapat mengikuti Ujian Semester Kenaikan Kelas.
Kronologisnya kedapatan korban merokok dilingkungan pesantren Sabulilul Muhtadin Menurut Ustd Darmawn mengatakan tepatnya pada hari Sabtu 10 Juni 2023, AK tertangkap basah oleh satpam sedang merokok di asrama. Saat di tanya oleh Satpam AK tidak mengaku kalau dia merokok. Sampai pertanyaan yang berteleh – teleh AK tetap bersikukuh tidak mau mengaku.
Sedangkan kawan AK mengatakan, memang dia merokok dan kawanya tersebut sudah mengaku salah dan minta maaf. Maka emosional Ledi (Satpam) geram di situhlah terjadi penabokan murni emosi terhadap AK. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban melalui pengacaranya AK ke Unit PPA Polres Banyuasin.
Saat dikonfirmasi melalui whatsApp oleh media Kanit PPA Ipda Agus mengatakan, “terakhir kedua belah pihak meminta untuk dimediasi, namun tidak ada titik temu, dan untuk perkara telah kita proses dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi maupun pihak terlapor,”Kata Agus.
Rencana terakhir akan ditemukan hari ini, tapi kemaren PH dari korban memberikan kabar. “bahwa mereka tidak berkenan lagi, karena hasil pertemuan mereka di luar, tidak ada titik temu. “Insyaallah kami akan melaksanakan gelar perkara, karena upaya mediasi antara kedua pihak keluargaan tidak ada titik temu,”Pungkasnya.
Kami berharap Polisi bertidak adil dan menuntut pihak Pesantren Sabilul Muhtadin ikut bertanggung jawab karena kelalaian dalam mengawasi keaman santri. Dalam hal ini Kami masih percaya bahwah kepolisian Polres Banyuasin unit PPA yang menangani perkara tersebut tegak lurus tidak memihak ke pihak Pesantre Sabilul Muhtadin langkan.
Kami selaku Tim Pengacara Keluarga Korban akan berkordinasi ke pihak KPAI Dinas Pendidikan dan Kemenag, “ucap Pengacara AK. (Ida)
Komentar