Palembang, Sumselpost.co id – Konflik terkait kepemilikan bangunan dan tanah yang berada di jalan Diponegoro No 26 Talang Semut Palembang antara yang sebagai pemilik SAMMY HAMZAH sebagai pemilik yang sah berdasarkan SHM nomor 60, dengan Kodam II Sriwijaya Palembang berdasarkan putusan pengadilan yang Inkra, Senin (8/5/2023).
Agus Nandar selaku yang diberi kuasa oleh Sammy Hamzah yang punya tanah dan selaku keponakan dari pada Sammy Hamzah, Dalam hal ini mengatakan, Bahwa hari ini pihaknya beserta keluarga berupaya mengambil alih rumah dan tanah karena ini adalah hak milik kami yang mana tanah dan bangunan ini sudah bersertifikat hak milik no. 60 yang jelas dan sah.
Agus menerangkan, Secara hukum dan aturan-aturan pemerintah, secara administrasi, jadi dalam hal ini apapun bentuknya kami selaku yang diberi kuasa, selaku rakyat dan masyarakat untuk mengambil hak kami, sebab ini adalah hak kami. “Kalau memang saya salah, kami salah, silahkan ambil tindakan hukum, silahkan laporkan ke Kepolisian,” Terang Agus.
Lebih lanjut Agus menuturkan, Semua sudah kita lalui dan terus kami ditunjukkan suatu berkas, suatu keputusan yang mana disampaikan oleh bapak-bapak tadi adalah keputasan ini sudah inkra dan mutlak, tetapi kami tidak pernah menerima surat yang asli, seperti apa surat eksekusi, itu tidak pernah kami terima.
“Kalau mediasi, kami pernah melayangkan surat, mengajukan surat kepada Pangdam itu sudah dua kali bahkan ke Danpondam untuk mengklarifikasi ini, namun saya tidak pernah mendapat satu balasan secara resmi. Jadi wajar kira-kira kalau saya mengambil satu tindakan yang mana sesuai dengan yang di surat kuasa apabila memang harus mengambil suatu tindakan maka akan kami ambil tindakan, Tuturnya.
“Saya meminta dan memohon kepada Bapak presiden Jokowi sesuai dengan visi dan misi daripada Beliau, kepada bapak Pangdam, Panglima TNI dan Bapak Kasat kami mohon keadilannya. Kalau memang kami salah tindak secara hukum, apabila memang benar tolong dibenarkan yang sebenar-benarnya, kami berharap dan saya sangat menjunjung tinggi dan menghargai konstitusi TNI,” Imbuhnya.
Agus menambahkan, Tadi kami meminta agar diberikan surat resmi, jika berbicara negara hukum maka hukum harus ditegakan, karena ada kemungkinan ada kelengahan dari pihak hukum. Kami selaku rakyat juga mempertanyakan benar atau tidak karena ini adalah hak, kalau hak kita yang memiliki sertifikat, rumah tidak ditunggu tiba-tiba dibongkar jadi Cafe.
“Kami juga meminta kepada bapak-bapak itu kalau memang saya salah silahkan laporkan, kalau ada laporan dan saya dipanggil ke ranah hukum jadi bisa jelas duduk perkaranya. Bukan saya menantang hukum tapi butuh kejelasan seperti apa, apa yang terjadi,” Bebernya.
“Harapan kami tentunya hak kami akan dipertahakan dan akan kami ambil, kalau memang secara hukum dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Mabes TNI jika itu jelas mungkin kita akan klarifikasi lagi kebenerannya,” Pungkasnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, akhirnya kami sepakat bangunan dan tanah untuk sementara kami gembok oleh pihak kepolisian sampai adanya penyelesaian konflik Bangunan dan tanah pemilik SAMMY Hamzah.
Komentar