Senator Filep Kaji Besaran dan Mekanisme Distribusi Anggaran PIP dab Dana Otsus untuk Pendidikan

Nasional158 Dilihat

PAPUA BARAT, SumselPost.co.id – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menguraikan kajian tentang besaran dan mekanisme distribusi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk sektor pendidikan.

Berkaitan dengan anggaran PIP, Filep menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dalam 3 termin, yaitu Februari-April 2024, Mei-September 2024, dan Oktober-Desember 2024.

Dia menyebutkan bahwa besaran dana PIP didasarkan pada usulan dinas pendidikan dan stakeholder terkait hingga hasil aktivasi SK Nominasi.

“Soal PIP ini, kita perlu cermati bersama, informasi ini agar juga diketahui oleh masyarakat. Data dari Kemdikbud menunjukkan bahwa di Provinsi Papua Barat diketahui ada dana sebesar Rp6.529.725.000 yang disalurkan untuk 15.327 siswa SD. Dari dana tersebut ada Rp4.349.025.000 yang disalurkan untuk 10.400 siswa SD yang sudah memiliki rekening aktif dan dapat disalurkan dananya atau SK Pemberian, Rp840.600.000 untuk 1949 siswa SD yang belum memiliki rekening aktif, namun penyaluran dananya dapat dilakukan setelah rekeningnya diaktivasi SK Nominasi, Rp1.340.100.000 untuk 2978 siswa SD yang tercantum dalam SK Nominasi, namun belum memiliki rekening aktif,” tegas Filep, Sabtu (16/11/2024).

Untuk SMP, terdapat dana sebesar Rp4.873.125.000 yang disalurkan untuk 7265 siswa SMP. Dari dana tersebut ada Rp3.099.375.000 yang disalurkan untuk 4791 siswa SMP yang sudah memiliki rekening aktif dan dapat disalurkan dananya (SK Pemberian), Rp596.250.000 untuk 904 siswa SMP yang belum memiliki rekening aktif, namun penyaluran dananya dapat dilakukan setelah rekeningnya diaktivasi (SK Nominasi), Rp1.177.500.000 untuk 1570 siswa SMP yang tercantum dalam SK Nominasi, namun belum memiliki rekening aktif.

Baca Juga  Politisi PKB Apresiasi Kesuksesan Polri Kelola Arus Mudik-Arus Balik Lebaran 2023

Lalu untuk SMA, terdapat dana sebesar Rp6.327.900.000 yang disalurkan untuk 3886 siswa SMA. Dari dana tersebut ada Rp1.246.500.000 yang disalurkan untuk 997 siswa SMA yang sudah memiliki rekening aktif dan dapat disalurkan dananya (SK Pemberian), Rp2.853.000.000 untuk 1651 siswa SMA yang belum memiliki rekening aktif, namun penyaluran dananya dapat dilakukan setelah rekeningnya diaktivasi (SK Nominasi), Rp2.228.400.000 untuk 1238 siswa SMA yang tercantum dalam SK Nominasi, namun belum memiliki rekening aktif.

Kemudian untuk SMK, ada dana sebesar Rp2.909.700.000 yang disalurkan untuk 1809 siswa SMK. Dari dana tersebut ada Rp639.000.000 yang disalurkan untuk 533 siswa SMK yang sudah memiliki rekening aktif dan dapat disalurkan dananya (SK Pemberian), Rp1.066.500.000 untuk 607 siswa SMK yang belum memiliki rekening aktif, namun penyaluran dananya dapat dilakukan setelah rekeningnya diaktivasi (SK Nominasi), Rp1.204.200.000 untuk 669 siswa SMK yang tercantum dalam SK Nominasi, namun belum memiliki rekening aktif.

Sementara itu terkait dana Otsus untuk pendidikan, menurut Filep, hal itu mengacu pada Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) yang menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Baca Juga  Pengamat Dorong Revolusi Sepak Bola Indonesia dengan Blacklist Pejabat Lama PSSI

“Juga dari DBH Migas yakni Pasal 36 UU Otsus Perubahan yang menegaskan bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam sebesar 70% yang disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan,” jelasnya.

Dari pengaturan tersebut, bahwa Pasal 34 ayat 10 menyebutkan pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan sebagai berikut:

a. Pembagian antar provinsi dilakukan oleh Pemerintah;

b. Pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua; dan

c. pembagian antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

“Itu berarti, terkait pembagian antar kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi mengusulkan besaran pembagian dana tersebut kepada Pemerintah Pusat. Akan tetapi jika Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan tersebut, maka Pemerintah melakukan pembagian ke daerah kabupaten/kota tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sesuai Pasal 34 ayat (11). Adapun penyalurannya dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota sesuai Pasal 34 ayat (12),” ungkap Filep.

Baca Juga  DPR Berharap Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi 2024 Jadi 9,5 Juta Ton Tepat Sasaran ke Petani

Berdasarkan itu, Filep menyampaikan rekapitulasi DAU Specific Grant untuk Pendidikan dan DBH Migas untuk Pendidikan. Berikut realisasi Specific Grant untuk Pendidikan di tahun 2023: Pemerintah Provinsi 24.874.626, Fakfak 53.171.344, Manokwari 55.155.989, Arfak 37.271.747, Bintuni 43.780.836, Wondama 43.780.836, Kaimana 86.702.777 dan Mansel 31.630.001.

“Kita baca datanya ya, dari DBH Migas dialokasikan sebesar 35% untuk Pendidikan. Pada tahun 2023, DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat 1.582.281.292 triliun. DBH Migas untuk Kabupaten Fakfak 66.472.906 miliar, Kabupaten Kaimana 66.472.906 miliar, Kabupaten Manokwari 28.577.781 milyar, Kabupaten Pegunungan Arfak 66.472.906 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni 709.862.189 miliar, Kabupaten Teluk Wondama 66.472.906 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan 66.472.906 miliar,” tambahnya.

Berdasarkan hal itu, Filep memgatakan rincian alokasi DBH Migas untuk Pendidikan tahun 2023 ialah sebagai berikut: untuk Provinsi sebesar 553.798.452, Fakfak 23.265.517, Manokwari 10.002.223, Arfak 23.265.517, Bintuni 248.451.786, Wondama 23.265.517, Kaimana 23.265.517 dan Manokwari Selatan 23.265.517.

“Dengan paparan regulasi, data penerima PIP, besaran anggaran dan mekanisme distribusi ini dapat menjadi gambaran sekaligus informasi untuk kita cermati dan pahami bersama terkait estimasi kecukupan anggaran untuk mengafirmasi pendidikan di tanah Papua,” pungkas Filep. (MM)

 

Komentar