Muara Enim, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.
Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah di putus di awal Desember 2024 lalu. beberapa.
Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.
Persidangan perdana kasus ini kembali digelar, Kamis (2/1) di PN Palembang dengan agenda pemanggilan para pihak.
Kemudian, Kamis (16/1) Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemanggilan para pihak dengan Ketua Majelis hakim di pimpin R Zaenal Arief SH MH , hakim anggota Agus Rahardjo SH, Patti Arimbi SH MH dan Panitera Pengganti Suhanda SH .
Sayang hanya pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja yang hadir sedangkan pihak lain tidak hadir.
Selain itu terungkap fakta dipersidangan kalau terlawan II Refki Efriandana Edward alamatnya sudah pindah dan tidak diketahui keberadaannya sekarang.
“Mau cari alamatnya sendiri atau diumumkan ke Pemerintah Daerah, “ tanya Ketua Majelis hakim R Zaenal Arief SH MH kepada Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH.
Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH meminta agar dilakukan pemanggilan umum melalui Pemkot Palembang.
Akhirnya majelis memberikan waktu 1 bulan atau tanggal 13 Februari 2025 terkait pemanggilan umum ke Pemkot Palembang terkait alamat terlawan II Refki Efriandana Edward.
“ Sekalian tanggal 13 Februari pihak yang tidak hadir hari ini diundang kembali ,”kata Ketua Majelis hakim R Zaenal Arief SH MH.
Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH mengatakan agenda kali ini melanjutkan pemanggilan para pihak , sedangkandalam persidanga kali ini hanya terlawan 1 hadir dengan kuasa hukumnya yang hadir dan sempat menunjukkan surat kuasa kepada majelis hakim.
Sedangkan pihak lain menurutnya tidak hadir dalam persidangan kali ini.
“Untuk pemanggilan turut terlawan II atas nama Refki ternyata alamatnya sudah pindah sehingga kita anggap tidak di ketahui alamatnya sehingga menjadi pemanggilan umum nanti oleh Pemkot Palembang,” katanya.
Pemanggilan tersebut menurutnya sampai tanggal 13 Februari 2025 mendatang.
Pihaknya akan lihat perkembangan kasus ini kedepan dan ingin melihat seperti apa nanti pengadilan yang ada di Negara Indonesia.
‘Yang jelas ini yang ketiga kali kita mengajukan perlawanan , kalau memang misalnya nanti di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lagi, kembali kita akan lihat apakah NO ini memang betul karena cacatnya formalitas gugatan atau ada faktor X yang lain , nanti akan kita lihat,” katanya.
Dan apapun bentuknya pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.
Komentar