JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mendukung revisi Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Dia meminta pemerintah memfasilitasi filantropi yang sekarang berkembang pesat dengan regulasi yang tepat. Ia memperkirakan ada banyak pasal yang perlu direvisi dan ditambahkan karena isi undang-undang PUB sangat singkat dan sudah ketinggalan zaman.
“Kita perlu regulasi yang bisa menjamin hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan menyumbang. Pada saat yang sama regulasi tersebut juga bisa mencegah penyalahgunaan sumbangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kita juga perlu mengantisipasi dan mendukung perkembangan filantropi di era digital yang sama sekali belum diatur di Undang-undang PUB,” sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dengan pengaturan yang tepat, Bob Hasan, berharap filantropi bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah sosial.
Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan di Gedung DPR, Selasa (5/11/2024), Badan Legislasi DPR RI mendukung usulan revisi Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
UU PUB ini dinilai sudah usang dan tidak bisa diterapkan dalam mengatur kegiatan filantropi, khususnya kegiatan penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan. Maka dari itu revisi undang-undang ini menjadi untuk dilakukan agar filantropi bisa berkontribusi optimal dalam mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan sumber daya dan dana dalam jumlah besar.
Adapun Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan, Hamid Abidin, menambahkan, bahwa filantropi yang saat ini tengah berkembang pesat berpotensi sebagai sumber daya alternatif untuk mendukung program-program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun saat ini, dukungan itu terhambat oleh UU PUB yang bersifat restriktif dan dan menghambat perkembangan filantropi.
Dia menyontohlan soal ketentuan perizinan dalam UU PUB menghambat lembaga-lembaga filantropi untuk bergerak cepat dalam penanganan bencana karena pengurusan perijinan memakan waktu lama.Regulasi ini juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat filantropi yang membantu korban bencana tersebut.
“Saya mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah,” pungkasnya. (MM)
Komentar