RUU ASN, DPR: Presiden Berwenang Atur Mutasi hingga Promosi Pejabat Pratama-Madya Seluruh Daerah

Nasional265 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam proses penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan pembahasan resmi akan dimulai.

“Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka (Badan Keahlian, red) juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi,” ujar Zulfikar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga  Parpol di KIB Harus Pikirkan Efek Ekor Jas

Zulfikar menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi II mendapat mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN. Menurutnya, setiap komisi di DPR ditargetkan untuk membahas satu RUU setiap tahunnya dalam satu periode.

Terkait isi draf RUU ASN yang sedang disusun, Zulfikar mengungkapkan bahwa salah satu poin penting adalah rencana pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga  Pemenuhan HAM Jadi Kunci Capai Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat ASEAN

“Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf ke sana. Karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan lebih matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menambahkan bahwa proses konsultasi tersebut sudah berlangsung, termasuk mengundang akademisi dan profesional guna memberikan landasan kuat atas rencana perubahan UU ASN.

Baca Juga  Komite IV DPD RI Sampaikan Hasil Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029

Menurut Zulfikar, alasan di balik rencana pemberian kewenangan kepada presiden dalam mengganti pejabat eselon II ke atas, adalah karena secara prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, kewenangan tersebut memang berasal dari presiden.

“Namun, karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu didelegasikan ke daerah,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar