Resmikan Kantor DPD RI Jawa Timur, Sultan: Kawal Isu Strategis Daerah, Termasuk Kasus Beras Oplosan

Nasional110 Dilihat
banner1080x1080

SURABAYA,SumselPost.co.id — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B Najamudin, kembali menegaskan komitmen DPD RI untuk mengawal isu strategis daerah, termasuk kasus beras oplosan yang mengemuka baru-baru ini. Hal itu disampaikannya saat meresmikan Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (18/7/2025).

Kehadiran kantor ini bukan hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan administratif anggota, tetapi juga difungsikan sebagai rumah aspirasi rakyat daerah, yang membuka ruang komunikasi langsung antara senator dan masyarakat. “Ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol penguatan peran DPD RI dalam menyuarakan aspirasi daerah secara konstitusional,” ujar Sultan.

Usai peresmian kantor, Sultan menyoroti kasus beras oplosan yang terungkap di sejumlah daerah. Ia menyatakan praktik curang tersebut harus ditindak tegas karena berpotensi merusak sistem distribusi pangan nasional serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras.

Baca Juga  Komisi IV DPR Serap Aspirasi Petenak dan Pengepul Susu Sapi di Boyolali, Mengurrai Masalah Hulu ke Hilir

“Beras adalah komoditas pangan strategis yang dikendalikan negara dalam produksinya. Maka, kasus beras oplosan ini mencederai kepercayaan publik dan mengancam integritas sistem pangan nasional,” tegas Sultan.

Ia mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan yang telah membongkar jaringan pelaku. Namun, Sultan menekankan perlunya pengawasan yang lebih sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah, terutama di tingkat produsen.

“Kami menyarankan dibentuknya tim verifikasi mutu yang bekerja secara rutin. Semua produsen beras, terutama swasta, harus melalui pengawasan langsung sebelum produknya didistribusikan ke pasar,” ujarnya.

Sultan juga mengusulkan agar ada dua pengawas pemerintah yang ditempatkan di setiap pabrik penggilingan beras swasta guna mencegah manipulasi kualitas dan takaran produk. “Kalau tidak diawasi dengan ketat, keberhasilan swasembada beras kita bisa dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ini soal mutu, kepercayaan masyarakat, dan stabilitas harga,” ungkapnya.

Baca Juga  FPKB DPR Minta Menag Kaji lagi Usulan Kenaikan Biaya Haji

Sebagai informasi, gedung ini berdiri di atas lahan hibah seluas 2.000 meter persegi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dibangun dalam waktu relatif singkat, hanya enam bulan, dengan total luas bangunan 1.714,6 meter persegi dan terdiri dari dua setengah lantai.

Untuk itu, Sultan mengapresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas komitmennya, serta anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang telah meletakkan dasar komunikasi dengan Pemprov Jatim sehingga pembangunan kantor dapat terealisasi. “Tanpa ikhtiar Bapak La Nyalla, proses yang kita saksikan hari ini mungkin tidak akan berjalan sebaik ini,” pungkas Sultan.

La Nyalla sendiri menegaskan bahwa hibah lahan ini adalah bentuk nyata dukungan Pemprov Jatim terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan DPD RI. Ia menyampaikan bahwa keberadaan kantor ini menjadi pemacu semangat bagi senator asal Jatim untuk bekerja lebih maksimal.

Baca Juga  SETARA: Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak ada Kepemimpinan Konstitusi

Gubernur Khofifah dalam sambutannya mengatakan, kantor perwakilan ini adalah wujud penguatan sinergi kelembagaan pusat dan daerah. Ia berharap gedung ini dapat menjadi pusat lahirnya ide dan pemikiran strategis untuk pembangunan wilayah.

“Kantor ini bukan hanya menjadi simbol pelayanan publik yang lebih dekat, tetapi juga ruang sinergi untuk merumuskan solusi nyata bagi daerah dan bangsa,” ujar Khofifah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Komjen Pol. H. M. Iqbal mengatakan bahwa kantor ini dilengkapi dengan ruang kerja senator, fasilitas pelayanan masyarakat, ruang rapat, dan ruang dialog publik.

Dengan diresmikannya kantor perwakilan dan penyikapan serius terhadap isu pangan, DPD RI menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat di daerah sekaligus memperkuat fungsinya sebagai pengawal aspirasi dan penjaga kepentingan publik. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar