Pagaralam, Sumselpost.co.id – Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Lahat tertangkap tangan oleh warga saat mencuri buah kopi milik warga di Kota Pagaralam, Kamis (17/7/2025) malam. Pelaku sempat diamankan dan diikat warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Dempo Utara.
Aksi pencurian terjadi di wilayah Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara. Pelaku berinisial RDP kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 70 kg buah kopi yang dicuri dari kebun milik Ancah Sandriansa (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Polsek Dempo Utara yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Adrian Aminul Khoir, S.H.
“Tim gabungan bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat ditemukan, pelaku dalam kondisi babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Mako Polres Pagaralam,” ujar Iptu Irawan.
Kronologi kejadian bermula saat korban memergoki seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor Honda Beat putih berada di pondok kebunnya. Tanpa basa-basi, pelaku mengambil senter lalu memasukkan buah kopi ke dalam karung yang telah disiapkan. Saat hendak membawa karung ke sepeda motornya, korban langsung menghadangnya.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh korban dengan bantuan dua warga lainnya. Tangan dan kaki pelaku kemudian diikat sambil menunggu kedatangan polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung buah kopi seberat 70 kg dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih, dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Irawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal, serta segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komentar