PPN 12% Diyakini Herman Khaeron akan Dibarengi Penguatan Program Pro-Rakyat

Nasional433 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan rencananya akan berlaku 1 Januari 2025. Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.

“Saya yakin Pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya,” tegas Herman, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga  Mendesak bagi Masyarakat Daerah, DPR Minta Menkes Terbitkan Aturan Turunan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Menurut Herman, ia bersepakat dengan Pemerintah bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi utamanya untuk barang mewah dimana merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan, dan pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainya.

Politisi Demokrat itu yakin bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum. “Terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya, saya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya,” ujarnya.

Baca Juga  Anis Matta Optimistis Prabowo Menang di Jawa Barat

Bahkan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya. “Tapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (MM)

Komentar