Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Spesialis pencurian dirumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya akhirnya, pada Minggu (30/04/2023), berhasil ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Babat Toman, Resort Musi Banyuasin.
Laki-laki yang diketahui bernama, Rozi (35) seorang residivis kasus pencurian dan narkoba itu ditangkap, karena diduga telah melakukan pencurian dirumah kontrakan korban Ade Supriadi (62) warga kelurahan Karya baru Kecamatan Alang-alang lebar yang mengontrak rumah di Kelurahan Babat kecamatan Babat Toman.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (26/04/2023) saat rumah dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel jendela bagian belakang lalu masuk rumah dan mengambil barang milik korban.
Sementara barang yang berhasil diambil pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra fit nopol BG 4707 MR, 2 unit tabung gas ukuran 3 kg dan 2 unit mesin pompa air merk Honda dan Robin.
Kapolres Muba Akbp Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.TrK. Msi. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dirumah kontrakan yang kebetulan dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
“Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka berikut barang bukti dari hasil kejahatan tersebut masih ada padanya, dan setelah ditangkap tersangka membenarkan bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,”Ujar Kapolsek
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto SH menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan juga narkoba, selain itu tersangka juga diindikasikan sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sedang tidak ditunggu penghuninya .
“Dengan telah tertangkapnya tersangka tersebut masyarakat Babat Toman sangat berterima kasih kepada personil Polsek yang telah berhasil menangkap pelaku, karena ulah pelaku tersebut sudah membuat keresahan, bahkan ada masyarakat yang mengatakan tersangka termasuk beruntung ditangkap polisi, karena sebenarnya masyarakat sudah curiga terhadap tersangka tersebut setiap ada rumah kosong yang menjadi sasaran pencurian, dan masyarakat sudah berencana untuk menghakimi tersangka jika tertangkap oleh masyarakat.” Terang Lekat.
Dijelaskannya, bahwa tersangka sekarang ditahan di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan atas perkaranya dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,”Tegas Lekat. (Ulandari)
Komentar