Muba Sumselpost co.id, – Sepandai-pandai Tupai melompat adakalanya jatuh ke Tanah. Sama halnya dialami salah seorang terlapor kasus penggelapan dana pruning PT. BKI.
Setelah sempat menghilang lebih dari tiga bulan, akhirnya Aji (29) warga Sembawa Kabupaten Banyuasin ini, tak berkutik saat dicokok oleh Tim Srigala dibawah pimpinan Kanit Pidum satrekrim polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH, Rabu,(17/05/2023) di Grobogan Jawa Tengah.
Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik.SH.MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH.MH saat dibincangi Awak media, Minggu (21/05/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dasar penangkapan adalah adanya laporan dari PT. BKI karang agung pada tanggal 07 februari 2023, yang melaporkan telah terjadi penggelapan yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Aji. Dimana uang yang digelapkan adalah dana pruning progesif PT. BKI, dan sesuai dengan laporan sebesar Rp. 402.868.263.-
Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya, dan setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, karena alat buktinya sudah cukup.”Ujarnya.
Dedy Kurniawan juga menegaskan, bahwa tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman adalah penjara selama 5 tahun.” tegas Dedy.
(Ulandari)
Komentar