Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ternyata ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.
Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Rabu (13/11) Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda penyerahan terakhir bukti tambahan baik dari pihak pelawan dan pihak terlawan.
Namun baik pihak pelawan dan pihak terlawan tidak ada yang menyerahkan bukti tambahan sehingga selanjutnya hakim menanyakan kepada pihak BPN Kota Palembang surat warkah objek sengketa yaitu SHGB 339 dan 351 namun lagi lagi pihak BPN Kota Palembang tidak bisa menunjukkan warkah tersebut.
Namun pihak BPN meminta waktu lagi kepada majelis hakim untuk satu minggu karena ada data yang tercecer.
Namun majelis hakim menolak permintaan penambahan waktu daru pihak BPN kota Palembang.
” Ini sudah kebijakan terakhir majelis hakim, memberikan waktu ke BPN ” kata Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH .
Sehingga menurut Pitriadi SH MH persidangan ini dilanjutkan tanggal 20 November dengan agenda kesimpulan dan tanggal 4 Desember dilanjutkan agenda putusan.
Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah tambahan bukti para pihak.
” Terutama ditekankan kepada BPN agar bisa membuktikan terkait warkah yang ada di BPN dan ternyata memang tidak ada dan akhirnya nanti tanggal 20 November kita akan mengajukan kesimpulan dan tanggal 4 Desember kemungkinan putusan,” katanya.
Dan dalam kesimpulan menurut Hambali pihaknya tetap pada patokan , yang pertama adalah objek sengketa dalam keadaan sita dan belum dicabut.
“Dan sertifikat yang terbit diatas sita adalah batal demi hukum ,” katanya.
Selain itu menurut Hambali segala daya dan upaya sudah dilakukan dan pihaknya tetap optimis akan memenangkan persidangan ini.
“Karena sita itu masih ada dan tidak pernah di cabut dan kami optimis berangkat dari fakta hukum sebagaimana yang kita sampaikan dalam permohonan ,” katanya.
Apalagi selama persidangan pihaknya lebih siap terutama dari sisi bukti- bukti yang ada dibandingkan pihak terlawan dan turut terlawan.
Komentar