Personil Polsek BHL Dapat Apresiasi dari Korban Pencurian

Uncategorized622 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id,- Polda Sumsel.- Patut diacungi jempol, dibawah komando AKBP Siswandi Sik,SH, MH respon anggota Polres Musi Banyuasin dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menjadi lebih baik dan cepat.

Seperti, Polisi Sektor Batang hari Leko (BHL) Resort Musi Banyuasin (Muba). Dalam menindak lanjuti laporan masyarakat personil Polsek BHL tersebut patut diapresiasi. Betapa tidak, setelah mendapat laporan dari korban, selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat personil Polsek BHL tidak menunggu waktu lama untuk menangkap MANTO (35) warga Tanah Abang kecamatan Batang hari leko terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik kelompok tani Mareta Jaya Bukit sejahtera.
Pelaku ditangkap pada, Sabtu (18/3/2023) berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit yang diduga dari hasil kejahatan.

Baca Juga  May Day, YBH SSB DPC Kota Palembang : Masih Banyak Buruh Untuk Diperjuangkan Hak-Haknya

Dalam kasus pencurian tersebut, pelaku berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 63 janjang atau 1,4 ton dengan cara memanen sendiri dikebun kelapa sawit yang bukan miliknya menggunakan alat panen berupa egrek.

Widodo Rukman (37) selaku pengurus kelompok tani Mareta Jaya Bukit sejahtera mengapresiasi kinerja personil Polsek Batang hari Leko yang dengan respon cepat pelaku dapat segera ditangkap.
“kami sangat berterimakasih, karena dengan tertangkapnya pelaku minimal pelaku lainnya yang ingin menjarah kebun kami dapat mengurungkan niatnya, dan kami sebagai petani tidak dirugikan,”Ujarnya.

Baca Juga  Larang Balap Liar Polres Pagaralam Intens Turun ke Jalan

Sementara, Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.

“Yah, pelaku kami tangkap didepan rumahnya desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko setelah tidak beberapa lama yang bersangkutan melakukan pencurian.

Sekarang pelaku kami tahan untuk proses penyidikan perkaranya dan untuk pengembangan kasus jika dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat. Jelas Kapolsek.

Baca Juga  Dr Rahidin H Anang MS : Selamat HUT TVRI Sumsel Ke-49 Tahun

Lanjutnya, tersangka kami kenakan pasal 362 Kuhp. tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.”Tegas Gumilang. (Ulandari)

Komentar