Muara Enim Sumselpost.co.id – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, melalui Sekda Pemprov Sumsel pada Selasa (09/05/2023) menerima kunjungan perwakilan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Kabupaten Muara Enim, dalam rangka menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait penolakan hasil Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim pada 6 September 2022 oleh DPRD Muara Enim.
Permintaan pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Nomor :100.2.1.3-6346, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Provinsi Sumsel sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, SH, karena dasar pengesahan dan pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah, sebagai wakil Bupati Muara Enim adalah surat keputusan Nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 oleh DPRD Muara Enim tidak sah menurut hukum berdasarkan bunyi putusan Pengadilan Banding Nomor : 58/B/2023/PT.TUN .PLG sebagimana putusan dalam Pokok Perkara poin 2(dua) sebagaimana bunyi putusannya.
” Menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor :10 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah,SH.
Endang Suparmono, SH, didampingi perwakilan Ormas Muara Enim, usai diterima Sekda Pemprov Sumsel, dalam memberikan surat permintaan pencabutan SK Mendagri yang segera dan mendesak untuk ditindaklanjuti tersebut, mengungkapkan, bahwa sesuai aturan yang telah kita jalani dalam gugatan di PTUN dengan hasil keputusan penolakan oleh PT.UN Palembang terkait tidak sah nya hasil Pilwabup Muara Enim saat itu, kami atas nama Lima Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) meminta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumsel untuk secepatnya menunjuk (PJ) Bupati Muara Enim untuk menjalankan roda pemerintahan dan kondusifitas Kabupaten Muara Enim.
“Ya, alhamdulilah diterima langsung oleh Sekda Pemprov dan surat permintaan ini telah diterima, besar harapan Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumsel dapat menindaklanjuti secepatnya,”ungkap Endang Suparmono, SH.(09/05/2023).
Ditambahkan Endang, bahwa perjuangan demi menegakkan hukum serta keadilan di Bumi Serasan Sekundang yang kita cintai ini, terus akan kita gaungkan, dengan harapan seluruh element masyarakat Kabupaten Muara Enim mendoakan, agar cita-cita menegakkan supermasi hukum berjalan dengan baik dan lancar, Allah Akbar ,”Teriak Endang Suparmono, dan rekan-rekan yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Muara Enim tersebut. (jnp)
Komentar