Pembuat Konten Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee, Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Utama801 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Terdakwa pembuat konten makan kriuk babi sambil membaca “Bismillah’ Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, SH, MH, Selasa (5/9), JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, SH, MH menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca Juga  Dua Sopir Pengangkut Batubara Ilegal dari Hasil Pertambangan di OKU Ditangkap Polda Sumsel

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutar dan denda Rp250 oleh JPU.

“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf,” katanya.

Diketahui dalam dakwaannya, Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Baca Juga  Ustadz Nurul Iman : Beberapa Golongan Umat Nabi Muhammad yang Dinaungi di Padang Makhsyar

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,”kata Siti Fatimah,
la merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya.

Baca Juga  Pj Gubernur, Kapolda Bersama Pangdam II/Sriwijaya Patroli Gabungan Pastikan Pemilu Aman

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperi sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesi. (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

Komentar