Palembang,Sumselpost.co.id – Minggu (15/1) sekitar pukul 01.00 WIB terjadi tawuran di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang. Akibat dari tawuran yang dilakukan pemuda tersebut berujung meninggalnya Farel Anggara Putra (20), yang mengalami luka tusuk dibagian punggung, bagian pinggul kiri dan pada bagian paha kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mohammad Ngajib, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, di dampingi Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi, mengatakan setelah kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan.
Ketiga pelaku yakni Reza ditangkap pasca tawuran yang terjadi, pelaku Diki Apriansyah ditangkap di daerah Ogan Ilir (OI) dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit lama.
“Dari pengakuan ketiga pelaku ke kita, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang,” kata AKBP Haris Dinzah, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (17/1).
Setelah para pelaku tiba di TKP dengan berjalan kaki, lanjut AKBP Haris, tidak lama datang rombongan kelompok musuh untuk melakukan aksi tawuran. Melihat korban turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.
“Ketika terjatuh, pelaku Reza menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, dan pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali,” katanya.
Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali. Dan pelaku Rian (DPO) dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali serta pelaku Hega Ramanda (DPO) membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak 1 kali.
“Atas kejadian itulah korban meninggal dunia, infomasi yang kita dapatkan korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, luka tusuk pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri,” katanya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti satu bilah sajam jenis celurit dan sepasang baju. “Atas ulahnya ketiga pelaku kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
AKBP Haris Dinzah juga menghimbau untuk dua pelaku lainnya yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri.
Komentar