Pelaku Pengedar Narkotika Beserta Barang Bukti 76 Paket Sabu di Amankan Polsek Kemuning

SumselPost.co.id. Palembang,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning merelease ungkap kasus tersangka atas nama Supriyono alias Ono alias Maman alis Sutiman, hasil pengembangan dari laporan warga yang menginformasikan bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika jenis Sabu.

Pelaku di tangkap sedang tertidur di kamar rumah saudaranya berinisial M yang beralamat di Lorong tombak II Kelurahan 20 Ilir, dimana pada saat diamankan terdapat sejumlah paket kecil sabu berjumlah 76 paket beserta sebuah Hp dan sebuah powerbank yang telah dimodifikasi untuk penyimpanan Paket Sabu.

Baca Juga  Ketua DPW Parsindo Fitriana SH Mengaku Kecewa Terhadap Partai Garuda

“Kami menangkap pelaku pada pukul 00.00 tanggal 28 april 2024 di rumah saudaranya, dari pengakuan tersangka bahwa narkotika ini didapat dengan cara membeli dari saudara O yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas dikota Palembang,” Ungkap Kapolsek Kemuning Akp Nora Marlinda SH.,MH didampingi Kanit Reskim Iptu Rosihan SH, Aipda Rian Fahlevi SH berserta team, Kamis (02/04/2024).

Sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap pada tahun 2012 dengan perkara yang sama, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di LP Muara Enim. Berdasarkan banyak informasi yang didapat, tersangka masih menjalani profesi sebagai bandar narkotika, tapi sulitnya menjerat pelaku.

Baca Juga  Komite I DPD RI Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Sulsel

“Pelaku ini licin dan selalu berkelit karena sudah biasa berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga pada tanggal 28 april 2024 bisa kami tangkap kembali dirumah keluarganya. Pada saat diamankan dirumah tersebut, team berhasil mengamankan barang bukti 76 paket sabu total nilai jual dari sabu ini satu paket kecil 100rb rupiah dan berat bruto netto 0,10 gram. Untuk yang dilapas akan kami kembangkan kembali, sejauh mana keterlibatannya, dan kebenarannya,” Pungkasnya.

Baca Juga  Raker dengan MenPANRB, Komisi II DPR: Penyelesaian Penataan 1.783.665 Non ASN Paling Lambat Desember 2024

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 112 dan 114 undang-undang tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. (Ocha)

Komentar