Pelaku Jambret Mahasiswi di Palembang Ditangkap

Berita Utama1074 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Seorang dari dua pelaku jambret terhadap seorang mahasiswi yang aksinya terekam kamera CCTV beberapa waktu yang lalu, bernama Wira Wardana (28) warga Jalan Kopral Paiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, berhasil ditangkap tim Opsnal Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (17/7).

Peristiwa tersebut dialami Junika Purnama Cahyani, seorang mahasiswi di salah satu PTS di Kota Palembang saat berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, 27 Juni 2023.

Baca Juga  Polres OKU Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024

Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial BS (20) masih DPO.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, saat itu korban sedang berada di depan kontrakan temannya.

Namun saat korban sedang memegang HP merk Vivo Y21T warna putih miliknya, tiba-tiba HP korban di Jambret oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Pada saat itu sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Korban berusaha mempertahankan ponselnya supaya tidak di ambil pelaku,” katanya.

Baca Juga  Polres Muara Enim Gelar Tactical Wall Game, Jelang Pemilu 2024

Akan tetapi ponsel tersebut tidak berhasil dipertahankan korban dari genggaman tangannya sehingga ponselnya itu berhasil di ambil oleh pelaku.

“Setelah berhasil merampas ponsel milik korban, pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” katanya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

Akibat aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, ia pun akhirnya ditangkap disekitar wilayah rumahnya dan langsung digiring ke Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Kades Mukut Bantah Pungli Pembuatan SPHT Di Desanya

“Pada saat ditanyakan mengenai pencurian itu tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian,” katanya.

Kata Agus, adapun ponsel hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, diakui pelaku bahwa ponsel tersebut telah mereka jual dengan harga Rp500 ribu.

Pelaku Wira mengakui bahwa dirinya berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor.
“Sementara pelaku yang masih DPO berperan yang melakukan perempasan ponsel ditangan korban,” katanya.

Komentar