Paripurna DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan Sahkan Sejumlah Keputusan Strategis

Nasional40 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dan memastikan berbagai agenda strategis lembaga berjalan optimal. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi jutaan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.

Menurutnya, daerah kepulauan selama ini menanggung biaya logistik yang tinggi, menghadapi keterbatasan layanan publik, dan mengalami ketimpangan infrastruktur dibandingkan wilayah daratan.

“RUU Daerah Kepulauan adalah instrumen negara untuk memastikan kesejahteraan rakyat bahari dan memperkuat kedaulatan di wilayah terluar NKRI. Laut bukan pemisah, tetapi pemersatu kejayaan bangsa,” tegas Sultan dalam sidang.

Sultan menjelaskan bahwa DPD RI telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada 2 Desember 2025. Rakornas tersebut melibatkan Kemenko Kumham Imipas, Baleg DPR RI, Kemenkum, pemerintah daerah kepulauan, akademisi, serta unsur masyarakat sipil sebagai bentuk kolaborasi nasional untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut.

Menurut Sultan, DPR RI telah bersurat kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pelaksanaan pembahasan lebih lanjut.

“Kolaborasi nasional yang terbangun dalam Rakornas ini menunjukkan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Kami mengapresiasi langkah DPR yang telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk penerbitan Surpres, karena itu menandai dimulainya fase pembahasan tripartit yang sangat kami harapkan,” ujar Sultan.

Selama sidang berlangsung, DPD RI juga mengesahkan berbagai keputusan penting dari seluruh alat kelengkapan, termasuk hasil pengawasan terhadap sejumlah undang-undang, pertimbangan atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI, pandangan legislasi strategis, serta rekomendasi terkait pengaduan masyarakat. Laporan-laporan dari alat kelengkapan non-keputusan seperti PURT, BK, BKSP, dan BULD turut disampaikan sebagai bagian dari konsolidasi kinerja lembaga.

Sultan menyampaikan duka mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Ia mendesak pemerintah untuk menjalankan moratorium pembukaan lahan yang merusak ekosistem, mengoptimalkan distribusi logistik, memperkuat penanganan darurat bagi korban, serta mempercepat rehabilitasi fisik dan psikososial di wilayah terdampak. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar