Negara, Keluarga, dan Masyarakat Wajib Lindungi Anak, Advokat Prabumulih Tegaskan Landasan Hukum dan Nilai Islami

Berita Utama228 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih Sumselpost.co.id  – Perlindungan hukum bagi anak sebagai kewajiban hakiki negara, orangtua/keluarga serta masyarakat. Hal tersebut telah tertuang (1). Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(2). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(3).Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(4). Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Demikian diterangkan oleh Advokat/Kuasa Hukum Pemerintah Kota Prabumulih Usman Firiansyah SH MH, saat memberikan keterangan maupun materi,serta Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para peserta kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan Bimtek Puspaga, pada Jum’at dengan peserta Perwakilan SMU DAN SMK Sekota Prabumulih. (18/07/2025).

Dikatakan Usman, bahwa terdapat 10 hak yang dimandatkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child/CRC) yang diadopsi pada Tahun 1999, Yakni (1). Hak Mendapatkan Nama atau Identitas (2). Hak atas Nama dan Kewarganegaraan( 3.) Hak atas Perlindungan.(4).Hak atas Kesehatan (5). Hak atas Pendidikan(6). Hak atas Pengasuhan dan Lingkungan Keluarga
(7).Hak untuk Menyatakan Pendapat (8). Hak atas Informasi(9). Hak atas Rekreasi dan Budaya(10).Hak atas Perlindungan Khusus. Hak-hak ini dijamin dalam Konvensi Hak Anak PBB, yang merupakan instrumen hukum internasional paling komprehensif untuk melindungi hak anak. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990,” beber Usman Firiansyah SH MH (18/07).

Baca Juga  Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Penggunaan Lampu Hazard Yang Benar

Sementara pendidikan anak dalam Islam, lanjut Usman, bahwa hal tersebut merupakan aspek penting yang ditekankan dalam Al-Qur’an Hadis, salah satu surah yang memberikan teladan pendidikan orangtua terhadap anak (Surat Luqman, khususnya Ayat 13 sampai 19. Ayat -ayat ini memuat nasehat bijak seorang ayah (Lukman) kepada anaknya, yang sarat nilai-nilai tauhid,.akhlak, ibadah, serta hubungan sosial. Nasehat ini menjadi dasar penting dalam membentuk karakter dan kepribadian anak secara utuh, baik secara spiritual maupun sosial.

Baca Juga  Polsek Gunung Megang Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu

Analisis Ayat (QS. Luqman: 13–19):
Berikut ini pokok-pokok pendidikan anak yang tercermin dalam ayat-ayat tersebut:

1. Tauhid dan Larangan Syirik (Ayat 13)
“Hai anakku, janganlah kamu mempersatukan Allah, sesungguhnya mempersatukan (Allah) adalah benar -benar kezaliman yang sangat besar.

.”Makna Pendidikan:Luqman memulai nasihatnya dengan fondasi utama pendidikan, yaitu tauhid (pengesaan Allah). Syirik dianggap sebagai bentuk kezaliman terbesar karena merusak hubungan manusia dengan Penciptanya. Ini menekankan pentingnya menanamkan aqidah yang benar sejak dini

“Perintah Berbakti kepada Orang Tua (Ayat 14–15) Allah memerintahkan manusia agar bersyukur kepada-Nya dan kepada kedua orang tua, terutama ibu yang mengandung dan menyusui anaknya dalam keadaan lemah.

Baca Juga  Tabrak Buntut Truk, Yusuf Tewas

Namun, jika orang tua memaksamu untuk menyekutukan Allah, maka jangan taati mereka dalam hal itu,” tutur Usman Firiansyah SH MH, selaku narasumber yang memberikan materi kepada peserta kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta termasuk TPPO dan pemberian Bimtek Puspaga.

Sementara diketahui, bahwa kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Prabumulih Sekretariat Daerah tersebut, melibatkan pihak Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Advokasi dan pendamping Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan /Program /Kegiatan pencegahan KTA(Penggerakan dan Pemberdayaan dalam pencegahan KTP/KTA dan TPPO) Kota Prabumulih Tahun 2025 yang berlangsung dari pukul 13:00 s/d Pukul 15:00 WIB, yang berlangsung diruang pertemuan fave hotel Kota Prabumulih. Demikian disampaikan A/N : Walikota Prabumulih TA. Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Aris Priadi,SH.,M.Si, selaku Pembina Utama Muda.(Jn.red).i

Komentar