Palembang, Sumselpost.co.id – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., atas keberhasilannya sebagai daerah tercepat dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan se-Provinsi Sumatera Selatan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., pada acara peresmian Posbankum desa/kelurahan se-Sumsel dan pembukaan Pelatihan Paralegal yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Senin (28/07/2025). Acara ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
Bupati Edison, didampingi Kabag Hukum Setda Muara Enim, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum., serta sejumlah camat, kepala desa, dan lurah, menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Muara Enim telah membentuk 256 Posbankum di seluruh desa/kelurahan. Posbankum ini ditujukan untuk menghadirkan para legal sebagai mediator penyelesaian masalah hukum secara damai di tengah masyarakat.
“Kami ingin Posbankum menjadi lembaga yang inklusif dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi,” ujar Bupati Edison.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI juga menyerahkan piagam penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa/kelurahan, dengan total 3.258 Posbankum tersebar di 17 kabupaten/kota.
Bupati Muara Enim mengapresiasi capaian ini dan menegaskan dukungannya terhadap keberadaan Posbankum, mulai dari penyediaan fasilitas, peningkatan sumber daya manusia, hingga sosialisasi agar layanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(JNP)
Komentar