MSI Sumsel Tolak Pembangunan Gedung RS AK Gani di BKB

Berita Utama24 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Rencana pembangunan gedung baru Rumah Sakit dr. AK Gani setinggi tujuh lantai di dalam kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) kembali memicu perhatian dan kritik publik.

Setelah sejumlah pihak menyuarakan keberatan karena pembangunan tersebut dinilai mengancam keaslian dan nilai historis kawasan cagar budaya, kini Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang serta Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan tanggapan resmi.

Ketua MSI Sumsel  Dr. Syafruddin Yusuf, M.Pd., Ph.D., dengan tegas menolak rencana pembangunan tersebut.

“BKB adalah kawasan cagar budaya, sehingga tidak boleh dibangun apa pun di atasnya. Kawasan itu harus dilindungi,” tegasnya, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan bahwa persoalan utama yang harus diperjelas adalah siapa sebenarnya pemegang kewenangan atas kawasan benteng tersebut.

Menurut Syafruddin, ada kemungkinan kawasan BKB berada di bawah kendali militer, sehingga pembangunan bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

“Yang harus dicari tahu adalah siapa penguasa benteng itu—apakah pemerintah daerah atau Kodam. Kemungkinan besar Kodam. Tetapi dari perspektif cagar budaya, apa pun alasannya, pembangunan di kawasan BKB tetap tidak dibenarkan,” katanya sejarawan Sumsel.

Syafruddin menegaskan, jika Rumah Sakit dr. AK Gani membutuhkan gedung baru, pembangunan harus dilakukan di lokasi lain.

“Silakan bangun gedung rumah sakit, tapi jangan di dalam BKB. Itu jelas melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya,” katanya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa revitalisasi BKB membutuhkan dukungan pemerintah pusat karena skala pembiayaannya besar dan tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah daerah saja.

“Revitalisasi BKB harus menjadi program nasional. Pemerintah pusat perlu turun tangan karena daerah memiliki keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Syafruddin juga menilai alasan pembangunan demi kepentingan masyarakat dan pasien tidak dapat digunakan sebagai pembenaran.

“Alasan itu klise. Kalau dikaitkan dengan aturan cagar budaya, tetap tidak bisa dibenarkan. BKB adalah warisan sejarah yang harus dijaga,” tegasnya.

 

Komentar