Palembang, Sumselpost.co.id – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Selatan bersama UPTB Samsat Palembang IV, dan Jasa Raharja melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan The Alts Hotel Palembang, sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) di Sumatera Selatan.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Bapenda Provinsi Sumsel Marendra Oka Wijaya, Eksekutif Asisten Manager The Alts Hotel Mira James, Kepala UPTB Samsat Palembang IV H. Derga Karenza SP.,MM. yang diwakili Kasi Penagihan Agus Winardi SE.,MM, di Hotel The Alts jalan Rajawali nomor 08 kelurahan 9 ilir Palembang, Jum’at (22/09/2023).
Sekretaris Bapenda Provinsi Sumsel Marendra Oka Wijaya, menambahkan, Bapenda propinsi Sumsel mengapresiasi The Alts Hotel yang turut mendukung program Gubernur Sumatera Selatan H. Herman deru dalam untuk mengapresiasi dari Wajib Pajak yang taat di wilayah propinsi Sumatera Selatan.
“Ini salah satu bentuk kerjasama kami dengan pihak-pihak atau mitra-mitra dalam mengapresiasi WP untuk lebih taat lagi, disamping juga program dari Pemprov Sumsel yaitu pemutihan pajak, dan juga salah satu bentuk mengapresiasi dari WP yang telah taat membayar pajak di wilayah propinsi Sumsel untuk terus membayar pajak,” Ungkapnya.
Kerjasama ini bukan hanya dengan The Alts Hotel saja tapi dengan stekholder-stekholder yang lain, dan ini menjadi salah satu bentuk kerjasama dan keuntungan pemerintah propinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka waktu satu tahun melalui pajak kendaraan bermotor.
“Selain The Alts, hotel yang kita ajak kerjasama ada The Harper, beberapa merchant ataupun mitra seperti barbershop, rumah makan, laundry, bengkel, dan banyak lagi. Kerjasama khususnya diberikan oleh pemerintah propinsi Sumsel di Inisiasi oleh Gubernur Sumsel Bapak H. Herman Deru untuk mewujudkan visi dan misi dari pemprov Sumsel yaitu Sumsel Maju Untuk Semua,” Terangnya.
Lanjutnya, Ini berlaku tidak hanya WP di wilayah Samsat Palembang IV saja tapi berlaku untuk seluruh wilayah yang ada di propinsi Sumatera Selatan. Cukup dengan menunjukkan bukti STNK kendaraan dan KTP, WP yang taat sudah dapat mendapatkan potongan harga di seluruh merchant dan mitra.
“Jadi ini tidak berlaku hanya di Palembang tapi berlaku di seluruh wilayah propinsi Sumatera Selatan, yang jelas wajib pajak yang taat kita apresiasi, berlaku mulai dari bulan Agustus sampai satu tahun kedepan,” tandasnya.
Sementara di tempat yang sama, Eksekutif Asisten Manager The Alts Hotel Mira James mengatakan, Hari ini penandatanganan MoU untuk Wajib Pajak dengan The Alts Hotel, dimana WP yang sudah membayar pajak bisa menginap di The Alts akan mendapatkan harga khusus atau diskon spesial price sampai 70 persen untuk seluruh masyarakat di Sumatera Selatan.
“Berlakunya sampai satu tahun (September 2024), cukup dengan membeli satu kamar, tidak ada minimalnya. Untuk kelas ada 6 tipe, mulai dari Superior, Deluxe, Deluxe Premier, Junior Suite, dan President Suite, semua bisa digunakan dengan harga yang spesial price,” Ujarnya.
Dengan adanya MoU ini, pihaknya berharap masyarakat Sumsel dapat lebih mengenal nama brand The Alts Hotel dan Hotel The Algoritma yang masih satu naungan Tam The Alts Movement, pungkasnya.
( Ocha)
Komentar