Muara Enim Sumselpost.co.id – Mobil truk angkutan Batubara rusak berat di Jalan Negara biang macet membuat ruas jalan Lintas Muara Enim Batu Raja macet total hingga mencapai 3 kilo meter.
Deretan kendaraan dari arah Batu Raja (OKU) menuju Tanjung Enim begitu sebaliknya terjadi kemacetan yang tepatnya di lingkungan Talang Gabus Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, membuat gerah Masyarakat Tanjung Enim. Sabtu (07/12/2024).
Truk batubara tersebut rusaknya tepat ditengah-tengah keramaian hilir mudik aktivitas warga pada jam sibuk, dari pengamatan di lapangan, truk angkutan batubara yang sarat muatan tersebut, diduga pecah Ban bagian belakang, karena tidak mampu menahan beban angkutan yang melebihi kapasitas.
Dan ketika roda ban akan melintasi jalan yang berlobang yang rusak di sebab kan angkutan batu bara itu sendiri, akibatnya, arus lalulintas menjadi macet total hinga tiga Kilometer karena ruas jalan tersebut merupakan Jalan Negara yang menjadi Aktivitas aktif Warga Masyarakat yang melewati jalan tersebut, baik itu dari Baturaja dan Muara Enim, menjadi terhambat total.
Menurut warga sekitar sebagai pengguna jalan tersebut, mengaku, bahwa akibat truk tersebut rusak, membuat ia terlambat mengantar anaknya sekolah karena terjebak kemacetan hampir seperempat jam sebab kendaraan terpaksa harus gantian, dan parahnya lagi truk tersebut rusak ditengah jalan Negara yang tidak ada jalan lain, jadi Aktivitas masyarakat jadi terhambat total.
“Kita yang sudah terlanjur masuk idak bisa berbelok lagi mencari jalan alternatif lainnya,”ungkap Herman yang kesal karena dari pagi hingga siang perbaikan truk belum juga kelar.(07/12).
Sementara warga Talang Gabus yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut, meminta kepada Pemerintah Sumsel dan Kabupaten, untuk tidak lagi mengizinkan atau memberikan dispensasi terhadap angkutan batubara melintas di jalan lintas sumatera ini. Sebab jalan ini adalah jalan Negara yang di lewati dari Aceh, Sumatera Utara yang menuju ke Pulau Jawa, dan bukan jalan untuk angkutan batubara.
Mereka harus siap, dan Pemerintah harus tegas. “Jika tidak mampu berhenti saja berusaha di bidang batubara. “Jangan korbankan masyarakat banyak, hanya gara-gara oleh sekelompok orang,” pintanya.
Sementara pemerhati Lingkungan lokal yang lebih di kenal di panggil mang Jangkuk, mengungkapkan, bahwa Izin dugaan atas pelanggaran mobil batubara yang melintas dijalan umum pada disiang hari 1. Pelanggaran Hauling di jalan Publik ( Negara ) 2. Tidak membayar pajak dan sewa atas pemakaian jalan negara, 3. mengganggu jalan Negara sehingga terjadi kemacetan total,”bebernya.(jn. red)
Komentar