SumselPost.co.id. Oku – Dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menjadi salah satu perhatian serius dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang digelar pada Kamis (09/01/2025) mengupas berbagai dugaan pelanggaran yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, YPN YESS, melalui Turiman sebagai perwakilan hukum.
Dalam pembacaan materi gugatan, Turiman menyebutkan bahwa tindakan Ketua Bawaslu OKU telah merugikan Paslon 01 dan dianggap melanggar hukum. Tindakan tersebut mencakup keberpihakan kepada Paslon 02 (Teddy-Marjito) dengan cara membatasi ruang gerak Paslon 01, sementara memuluskan langkah Paslon 02.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Ketua Bawaslu
Salah satu poin utama dalam gugatan adalah dugaan bahwa Yudi Risandi memberikan dana sebesar Rp 26 juta kepada jajaran Panwas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS untuk mengarahkan mereka mendukung kemenangan Paslon 02. Dugaan ini, jika terbukti, menunjukkan pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Mutasi ASN dan Dugaan Pelanggaran Lainnya
Selain keterlibatan Ketua Bawaslu, gugatan juga mengangkat dugaan pelanggaran lain, termasuk tindakan mutasi ASN oleh Teddy Meilwansyah semasa menjabat sebagai Pj Bupati OKU. Mutasi ini dilakukan kurang dari enam bulan sebelum penetapan Paslon dan diduga kuat terkait dengan kepentingan Pilkada.
Turiman juga menyoroti pengkondisian anggota KPPS untuk mendukung Paslon 02 di sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Baturaja Permai, serta dugaan penyalahgunaan 1.200 surat suara. Kekurangan surat suara yang dilaporkan awalnya ternyata justru berujung pada kelebihan suara, sehingga memunculkan pertanyaan terkait integritas proses penghitungan dan distribusi surat suara.
Pelanggaran Sistematis dan Masif (TSM)
Lebih lanjut, Turiman menyatakan bahwa Pilkada OKU telah diwarnai oleh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini mencakup pengerahan ASN, perangkat desa, dan RT untuk memenangkan Paslon 02, serta penyalahgunaan program pembangunan jalan sebagai alat kampanye pencitraan.
“Beberapa pelanggaran ini terjadi baik sebelum maupun saat pelaksanaan Pilkada. Bahkan, terdapat indikasi politik uang di beberapa kecamatan serta dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir DPT,” ujar Turiman dalam sidang.
Tuntutan Kuasa Hukum YPN YESS
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kuasa hukum YPN YESS mengajukan sejumlah tuntutan kepada MK. Mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU OKU yang memenangkan Paslon 02, dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon 02. Selain itu, YPN YESS juga meminta agar Bawaslu Sumatera Selatan mengambil alih pengawasan Pilkada ulang guna menjamin netralitas.
Jika MK berpendapat lain, Turiman meminta agar perkara ini diputuskan secara adil sesuai fakta hukum yang ada.
Rekomendasi Bawaslu Dipertanyakan
Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim MK Panel 1, Dr. Suharyoyo SH MH, mempertanyakan rekomendasi Bawaslu OKU terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan. Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan Bawaslu secara independen dan netral.
Kasus Pilkada OKU menjadi salah satu contoh penting bagaimana integritas penyelenggara pemilu dipertaruhkan. Dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara hingga peserta, mengungkap sisi gelap dinamika politik lokal.
Sidang di MK masih akan berlanjut dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait. Semua pihak kini menunggu keputusan MK yang diharapkan mampu memberikan keadilan dan memperbaiki integritas proses pemilu di Indonesia. (Rilis)
Komentar