JAKARTA,SumselPost.co.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti tujuh pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi. Langkah tersebut diyakini sebagai upaya konkret dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mendesak untuk segera dicarikan solusinya.
Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang dibahas kali ini telah melalui proses penelaahan mendalam dan dinilai memiliki urgensi yang tinggi. Menurutnya hal itu telah mencakup dimensi hukum, ekonomi, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas pelayanan publik.
“Saat ini, kami berfokus melakukan pendalaman awal terhadap tujuh pengaduan masyarakat yang sangat strategis dan mendesak untuk segera dicarikan solusi penyelesaiannya,” tegas Abdul Hakim saat RDPU di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Abdul Hakim mencermati dinamika regulasi terkini telah mengubah wajah tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia secara fundamental. Beberapa aturan baru seperti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Secara signifikan regulasi itu menggeser lanskap tata kelola pertanahan, kehutanan, dan ruang laut,” ujarnya.
Dia menilai perubahan kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat kecil, komunitas lokal, serta prinsip keadilan ekologis dan sosial. Sebaliknya, negara melalui pemerintah pusat dan daerah wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. “Melalui pertemuan ini, kami melakukan pendalaman substansi secara komprehensif yang membedah aspek hukum, teknis, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahannya,” jelas Abdul Hakim.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual menjelaskan bahwa kasus konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan banyak terjadi di daerah-daerah. Untuk itu pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar lebih teliti ketika mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU). “Kami prihatin masyarakat di daerah karena konflik akibat HGU ini. Ujung-ujungnya masyarakat yang harus mengalah,” ungjapnya.
Seperti diketahui, tujuh pengaduan yang masuk ke BAP DPD RI terdiri dari lintas kalangan seperti Serikat Petani Minahasa Tenggara/Organisasi Tani Lokal Ratatotok Provinsi Sulawesi, Forum Masyarakat Desa Pondok Buluh Provinsi Sumatera Utara, Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang Provinsi Sumatera Utara, Forum Peduli Pulau Pari (FP3) Provinsi DK Jakarta, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Komunitas Korban Apartemen Malioboro Park View Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Warga Kampung Tua Batu Merah Provinsi Kepulauan Riau. (MM)











Komentar