Maling Pipa Besi Milik Pemdes, Petugas PU Gadungan Diringkus

Berita Utama2083 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim lakukan penyelidikan pelaku pencurian pipa besi milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Karangan Pada (15/08/2023) di belakang TK (Taman Kanak-Kanak) Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku pencurian tersebut adalah Erik Agusta, seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan warga Talang Jawa, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Sedangkan pelaku lainya masih tengah dalam pengejaran petugas.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku Erik Agusta mengaku sebagai petugas PU dan ingin melakukan penambahan bronjong di Desa Tanjung Karangan.

Baca Juga  RAHOL : Lahan Warga Bersertifikat  Harus Dikembalikan

Pelaku meminta izin untuk melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), dan kemudian dia pergi ke TKP. Beberapa hari setelah itu, Kepala Desa (Kades) Tanjung Karangan dan saksi-saksi menemukan bahwa pipa besi pembuangan air hujan siring induk dengan diameter 25 Inc di Desa Tanjung Karangan telah hilang dipotong oleh pelaku.

Kerugian yang dialami oleh Desa Tanjung Karangan akibat kejadian ini diperkirakan mencapai 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kemudian peristiwa tersebut,dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung. Pada tanggal 19 Agustus 2023, pukul 16.30 WIB, Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim mendapat serahkan pelaku Erik Agusta (38) dari Satuan Intel Kodim 0404 Muara Enim. Pelaku diduga sebagai pelaku pencurian pipa besi di Desa Tanjung Karangan tersebut.

Baca Juga  Seminar Literasi Keuangan Bagi Pemuda

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia bersama empat temannya telah melakukan pencurian pipa besi siring induk pembuangan air hujan pada tanggal 15 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB di Desa Tanjung Karangan.

Tim Reskrim Polsek Tanjung Agung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin, SH, bekerja sama dengan Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Zakwan Rifqi, S.Trk, untuk mengamankan barang-barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  AT Family Day Kembali Hadir Sapa Konsumen Setia Honda

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor TNKB BG 9625 DK, dua tabung oksigen berkapasitas 60 kg, dua selang blender panjang 7 meter beserta alat cutting besi, satu rompi kerja warna hijau, satu rompi kerja warna oranye, dua helm kerja warna kuning, satu helm kerja warna biru, dan satu kunci inggris.

Pelaku Erik Agusta dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.(JNP)

Komentar