Banyuasin, Sumselpost.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspress Kabupaten Banyuasin mendesak dilakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Rimba Alai, Kecamatan Banyuasin III. Laporan yang disampaikan mengungkap adanya dugaan mark-up, laporan fiktif, dan ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran desa dari tahun 2022 hingga 2024.
Ketua LSM Nusantara Ekspress, Ismail Abdullah, menjelaskan bahwa hasil investigasi yang dilakukan timnya menemukan kejanggalan dalam sejumlah kegiatan desa, termasuk proyek fisik dan belanja penanganan COVID-19.
“Banyak kegiatan yang tidak sesuai antara laporan dan kenyataan di lapangan. Bahkan ada kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan, tapi dilaporkan seolah-olah selesai,” ungkap Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Adapun temuan-temuan penting tersebut meliputi:
1. Pembangunan Jalan TPU Tahun 2024: Proyek tidak disertai papan nama dan kini sudah mengalami keretakan dan pecah. Kegiatan diduga dimark-up dan tidak transparan.
2. Pengadaan Jaringan PDAM Tahun 2023: Dari anggaran Rp30 juta, hanya sekitar Rp16 juta yang digunakan. Sisa anggaran dikendalikan oleh Kepala Desa, diduga digunakan untuk keperluan lain.
3. Perawatan Siring di RT 23 Pelajau Ilir Tahun 2023: Hanya dikerjakan sepanjang 15 meter dengan anggaran Rp27 juta. Diduga terjadi pembengkakan biaya yang tidak wajar.
4. Pengadaan Alat Semprot Rumput Tahun 2024: Dianggarkan sebanyak 4 unit, namun hingga kini alat tersebut tidak tampak tersedia atau digunakan.
5. Dana Penanganan COVID-19 Tahun 2022: Anggaran Rp50 juta untuk pengadaan tempat cuci tangan dan alat pelindung diduga fiktif. Laporan kegiatan diduga menggunakan dokumentasi lama dari tahun 2021 yang hanya diedit ulang.
6. Anggaran HUT RI Tahun 2022: Dana desa sebesar Rp15 juta tidak jelas penggunaannya. Kegiatan perayaan baru terlaksana berkat bantuan dari pihak ketiga (PT luar desa), bukan dari anggaran desa.
7. Pengadaan Bibit Tanah Keras Tahun 2022: Dianggarkan Rp45 juta, namun realisasi oleh TPK disebut hanya Rp27 juta. Kegiatan minim hasil.
8. Minimnya Informasi Publik Tahun 2022–2023: Tidak ditemukan papan transparansi terkait APBDes dan laporan pertanggungjawaban. Informasi yang beredar hanya global dan tidak terperinci.
Berdasarkan temuan tersebut, LSM Nusantara Ekspress meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa di Rimba Alai, sebagaimana diatur dalam Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Pemberantasan KKN dan PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan.
“Jika ada unsur pidana dan kerugian negara, maka harus segera ditindak secara hukum. Jangan dibiarkan. Ini demi keadilan dan hak masyarakat,” tegas Ismail Abdullah.
Pihak LSM berharap proses pengusutan ini dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa ditutup-tutupi. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Rimba Alai maupun pihak Kecamatan Banyuasin III. (Ida)
Komentar