JAKARTA,SumselPost.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 25/PP/IV/2025 dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka, terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 5 April 2025 lalu.
“Aduan tersebut kita proses dan akhirnya kita sidangkan yang bersangkutan hari ini. Keputusan sidangnya, yang pertama, teguran sedang. Yang kedua, kita merekomendasikan teguran keras terhadap teradu. Dan yang ketiga, MKD merekomendasikan agar teradu tidak mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu mendatang,” tegas Nazaruddin di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dijelaskan Nazaruddin Dek Gam, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lutfi Samaduri, Anggota DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Partai Gerindra. Laporan yang diterima MKD pada 5 April 2025 itu menyebut dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Beniyanto Tamoreka terhadap pelapor.
“Kasusnya karena penganiayaan. Diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD di Kabupaten Banggai, tepatnya saat PSU kemarin,” ungkap Nazaruddin.
Ia menegaskan bahwa MKD berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi etik, sementara aspek hukum pidana sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. “Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, tugas kita menjaga etika Anggota Dewan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa MKD telah memeriksa dokumen dan video yang diserahkan oleh pelapor. “Ada video-videonya dan bukti-bukti lain yang dilaporkan oleh pengadu. Semua kita telaah dan pertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Meski dijatuhi sanksi, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan Beniyanto Tamoreka masih tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan. Namun, berdasarkan rekomendasi MKD, ia tidak disarankan untuk kembali mencalonkan diri dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu 2029.
“Karena ini hanya teguran keras, bukan pemecatan. Jadi beliau masih bisa aktif sebagai Anggota DPR, tapi dengan rekomendasi tidak mencalonkan lagi,” pungkas Nazaruddin Dek Gam.
Sidang MKD ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kehormatan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terlebih dalam momentum politik yang krusial seperti Pemilu.
Sebelumnya anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka, membantah melakukan intimidasi atau persekusi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai, terhadap Anggota DPRD Banggai Lutfi Samaduri di Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, karena kehadiran Ketua Golkar Banggai ini justru untuk mendamaikan dan melerai massa yang telah berkumpul di salah satu rumah warga di Desa Sentral Timur.
Dalam siaran pers tertulis, Senin (7/4/2025), Beniyanto Tamoreka membeberkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Sekitar pukul 04.00 WITA, Beniyanto yang saat itu berada di Hotel King Ameer, menerima telepon dari seorang warga yang menginformasikan bahwa terjadi pengumpulan massa di salah satu rumah di Desa Sentral Timur.
Warga menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat untuk distribusi “serangan fajar”, karena di dalam rumah tersebut terdapat seorang anggota DPRD Kabupaten Banggai, Lutfi Samaduri, beserta beberapa warga lainnya yang diduga bukan berasal dari desa tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa situasi menjadi tegang dengan adanya tarik-menarik massa dan dokumen yang diduga sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Kecamatan Toili.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa situasi menjadi tegang dengan adanya tarik-menarik massa dan dokumen yang diduga sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Kecamatan Toili.
Beberapa menit setelah itu, pihak Bawaslu Kabupaten Banggai dan anggota Polres Banggai tiba di lokasi kejadian.
Beniyanto kemudian meminta massa untuk membubarkan diri. Beniyanto menegaskan bahwa dalam video yang beredar, tidak melakukan kekerasan apapun, dan tidak ada perintah untuk melakukan kekerasan.
Ia menilai dalam video yang beredar di media sosial telah dipelintir oleh sejumlah pihak yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. (MM)
Komentar