Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap Polisi

Uncategorized564 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Edo (35) seorang kurir sabu-sabu asal Betung, Kabupaten Banyuasin di Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (16/5)  sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti 5,3 kilogram paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan kurir sabu-sabu.
“Anggota kita mengagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” katanya, Rabu (17/5).

Baca Juga  Komplotan Bobol Ruko dan Rumah Kosong, Curi Perabotan dan Bahan Bangunan Ditangkap

Menurutnya polisi mengamankan barang bukti 5,3 kilogram paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan kurir sabu-sabu.

“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari sebelum penangkapan,” katanya.

Sebelumnya, gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan, hingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan dan anggota menemukan sabu dengan bungkus coffee.

Baca Juga  Jumat Curhat Polres Muara Enim Kembali Tampung Keluhan Warga

Pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung,” ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dan diberi ongkos Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.

Menurutnya pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.

Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga  RL2 Optimis Mekar Menyusul CDOB Gelumbang

” Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini. Hingga jaringan pelaku,” katanya.
Tersangka Edo mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.

“Saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu,” kata Edo.

Usai mendapatkan barang dirinya pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. “Saya baru satu kali ini melakukannya,” katanya.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar